Kamis, 22 Maret 2012

piagam madinah

TUGAS MANDIRI
PIAGAM MADINAH









NAMA : IRDA RIFNA MAWATI
LOKAL : B (MUSLIM)
SEMESTER : V (LIMA)

DOSEN PENGAMPU:
JUNAIDI, S.h.i.hum
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
T.A. 2011




BAB I
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Pada zaman dahulu sudah ada peraturan-peraturan yang dibuat atau ditulis dalam suatu perjanjian
Dalam makalah ini akan membahas tentang iaga madinah dimana dalam piagam madinah mengajarkan ada kita tentang kebebasan untuk memeluk agama yang diyakini sesuai dengan yang dianjurkan dalam agama yang dianutnya dan bebas dalam menjalankan ibadah sesuai syariat yang dianjurkan tetai tidak bolleh melindungi kaum musyrikin quraisy.

B.Rumusan Masalah
a.Apa Maksud piagam madinah?
b.Sejarah dibuatnya Piagam Madinah.
c.Kandungan Piagam Madinah

MAKSUD PIAGAM MADINAH
•Perlembagaan yang ditulis dan dipersetujui bersama semua golongan (orang Islam dan Yahudi) yang menjadi warganegara Madinah Al-Munawwarah pimpinan Rasulullah SAW.
•Disebut Sahifah al-Madinah (perlembagaan bertulis pertama di dunia).
•Menjadi asas pembentukan sebuah Negara Islam.

PERISTIWA SEBELUM PENGGUBALAN PIAGAM MADINAH
1. PERJANJIAN AQABAH PERTAMA:
•12 orang penduduk Madinah ke Makkah bertemu Rasulullah SAW, berjanji meninggalkan perkara syirik, mencuri, berzina, membunuh anak, tidak menipu serta taat perintah Rasulullah SAW.
2. PENERIMAAN MASYARAKAT YATHRIB TERHADAP AGAMA ISLAM:
•Mus’ab bin Umair diutus ke Yathrib mengajar al-Quran oleh Rasulullah SAW.
•Dakwah Mus’ab diterima baik penduduk Aus dan Khazraj.
•Akhirnya ramai yang memeluk Islam.
3. PERJANJIAN AQABAH KEDUA:
•Tahun berikutnya, Mus’ab membawa 73 orang lelaki dan 2 orang wanita Madinah.
•Mereka berbai’ah akan memelihara dan mempertahankan Rasulullah SAW, berikrar taat setia ketika susah dan senang, tidak berpecah dan bercakap benar di mana sahaja.
KANDUNGAN PIAGAM MADINAH
•Terdapat 10 Bahagian dan mengandungi 47 fasal.
•23 fasal mengenal peraturan sesama Islam dan 24 fasal tentang orang Yahudi.
•Antara kandungannya ialah:
1.Mengakui Nabi Muhammad SAW, ketua Negara Madinah.
2.Mengakui Ansar dan Muhajirin sebagai umat yang bertanggungjawab terhadap agama, rasul dan masyarakat Islam.
3.Setiap kaum bebas beragama dan mengamalkan cara hidup masing-masing.
4.Orang Islam dan Yahudi bertanggungjawab terhadap keselamatan Negara daripada serangan musuh.
5.Orang Yahudi dibenarkan hidup dengan cara mereka serta menghormati orang Islam tetapi tidak dibenarkan melindungi orang Musyrikin Quraisy.
6.Setiap masyarakat bertanggungjawab menjaga keselamatan dan mengekalkan perpaduan di Madinah.
7.Setiap individu tidak boleh menyakiti dan memusuhi individu atau kaum lain. Hendaklah tolong-menolong demi pembangunan, ekonomi, dan keselamatan.
8.Setiap kaum perlu merujuk Rasulullah SAW (ketua negara) jika berlaku perbalahan.
9.Mana-mana pihak dilarang berhubungan dengan pihak luar terutama Musyrikin Mekah dan sekutu mereka.
10.Piagam ini mempunyai kuasa melindungi pihak yang mempersetujuinya dan hak mengambil tindakan pada sesiapa yang melanggarnya.
Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah | 3 Januari 2009
1.Pedahuluan
Islam seperti kita ketahui bersama adalah ajaran yang dinamis. Yang selalu mendorong umatnya untuk selalu menemukan hal-hal baru demi kemajuan umat manusia. Sepanjang keberadaannya, Islam telah membangun sebuah peradaban yang besar yang sudah memberikan sumbangan yang sangat menentukan dalam sejarah peradaban umat manusia hingga kezaman kita sekarang ini. Demikian pula sumbangannya dalam rangka mengakui harkat dan martabat manusia. Tidaklah berlebihan jika kita mengatakan bahwa Islam adalah agama kemanusiaan (Religion of Humanity).
Ajaran-ajaran islam yang melindungi harkat, martabat dan Hak Asasi Manusia itu tidak lain dikarenakan Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran-ajaran Islam yang merupakan himpunan wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, adalah merupakan kitab yang berfungsi “memberikan petunjuk dan penjelas atas petunjuk itu (al-bayan) serta pembeda” antara kebenaran dan kesalahan (al-furqan).
Hal ini senada dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya; bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Selain itu, apa yang telah Nabi Muhammad SAW sampaikan tentang ajaran-ajaran Islam telah mencakup segala aspek kehidupan manusia, dari mulai bangun tidur hingga ia bangun kembali dari tidurnya. Hanya saja, dalam beberapa hal atau permasalahan keterangan yang diberikan masih sangat universal. Justru disinilah, Nabi mengajak umatnya untuk menggunakan akal pikirnya agar mereka dapat bersaing dalam menghadapi perubahan dan perkambangan zaman.
Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi pusat perhatian masyarakat internasional sejak abad ke 17 M. dan hingga saat ini Hak Asasi Manusia masih menjadi isu yang hangat dan banyak diperbincangkan di kancah nasional maupun internasional.
Umat Islam sebagai bagian dari masyarakat internasional, mempunyai pandangan khusus terhadap Hak Asasi Manusia ini. Sebagai mana mereka adalah masyarakat yang mempunyai khazanah keilmuan yang sangat melimpah, perhatian mereka tidak hanya tertuju pada satu hal saja, namun mereka juga memperhatikan segala isu-isu yang sedang hangat diperbincangkan pada setiap zamannya.[4]
Selain itu, para Nabi dan Rasul telah memberikan contoh dan bukti nyata tentang penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam. Mereka tidak saja memberikan konsep-konsep akan Hak Asasi Manusia, bahkan merekalah pejuang-pejuang penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam.[5]
Hal ini seperti apa yang telah di contohkan Nabi Musa AS, beliaulah yang telah memperjuangkan kebebasan umatnya yaitu Bani Israil dari cengkraman Fir’aun. Dan juga apa yang Nabi Muhammad SAW perjuangkan, yang hakekatnya adalah perjuangan untuk tegaknya Hak Asasi Manusia.[6]
Dan setelah hijrah Nabi Muhammad SAW dan muslimin Makkah ke kota Madinah, maka penduduk Madinah menjadi bertambah majemuk dengan berbagai kabilah dan berbagai penganut kepercayaan. Dan untuk membentuk sebuah masyarakat yang aman, tentram tanpa ada pertikaian antar golongan di dalamnya, maka Nabi membuat suatu kesepahaman atau perjanjian dengan muslimin madinah dari pihak muhajirin dan anshar dengan yahudi madinah dan sekutunya yang disebut dengan Piagam Madinah, yang mana salah satu isi dari perjanjian itu adalah menyangkut masalah persamaan dalam hak dan kewajiban diantara para kabilah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. [7]
Dari penjelasan singkat diatas, dapat kita ketahui bahwa Islam telah memberikan perhatian yang besar terhadap Hak Asasi Manusia, dan apakah Piagam Madinah yang menjadi dasar dari Negara Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW terdiri dari konsep-konsep dasar Hak Asasi Manusia, dan apakah konsep Hak Asasi Manusia yang terkendung dalam Piagam Madinah itu?.

2.Hak Asasi Manusia
Semenjak terjadinya perang dunia ke 2 dan dibentuknya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 1945, Hak Asasi Manusia telah menjadi sebuah perdebatan yang sangat hangat dan penting.[8] Di dunia Barat Hak Asasi Manusia dikenal dengan istilah “Right of Man”, sebagai ganti dari “Natural Right”. Sesungguhnya istilah Right of Man tidaklah dapat mengadopsi “Right of Women”, oleh karena itu istilah Right of Man oleh Franklin Delano Roosevelt diganti dengan istilah “Human Right” karena istilah lebih universal.[9]
Kata “Hak Asasi Manusia” mempunyai dua artian, arti yang pertama yang menyangkut dengan Hak, dan arti yang kedua menyangkut dengan yang mempunyai Hak itu, yaitu Manusia dari segala etnis, ras, agama, suku, jenis kelamin laki-laki atau perempuan, miskin atau kaya.[10]
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 80 yang artinya; Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Ada beberapa pandangan menyangkut arti dari Hak Asasi Manusia itu sendiri, yang antara lain dari pandangan para fuqaha, mereka berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan syari’ah untuk manusia atau dari Allah SWT untuk manusia semuanya.[11] Selain itu ada banyak pendapat mengenai arti dari Hak Asasi Manusia, yang diantaranya;
Miriam Budiardjo memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki manusia yang dibawanya semenjak sebelum ia dilahirkan kedunia. Dan ini merupakan suatu hak yang asasi yang dimiliki manusia tanpa memandang perbedaan Suku, Ras, Agama atau Jenis.[12]
Dari Comite Hak Asasi Manusia PBB dalam Teaching Human Right, United Nation, Jan Materson memandang bahwa Hak Asasi Manusia sebagai mana yang dikutip oleh Burhanuddin Lopa adalah, “Human right could be genetally defined as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”,[13] jadi Jan Materson memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak asli yang dimiliki manusia, yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai mana mestinya.
Undang-undang No; 39 Tahun; 1999 pasal; I ayat; 1 mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagai mana berikut: Hak Asai Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[14]
Tim ICCE UIN Jakarta mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagai Hak-hak yang melekat pada setiap individu manusia dan merupakan sesuatu yang natural dan fundamental, dan merupakan ni’mat dari Allah SWT yang wajib dihormati, dijaga, dan ditegakkan untuk setiap individu masyarakat dan negara.[15]
Dan dari beberapa devinisi atau artian dari Hak Asasi Manusia diatas, penulis menyimpulkan poin-poin terpenting dari Hak Asasi Manusia dalam pandangan masyarakat barat, yang diantaranya:
a. Sesungguhnya Hak Asasi Manusia tidak dapat diberikan, dibeli dan diwariskan, dari generasi kegenerasi, namun Hak Asasi Manusia itu terlahir seiring dengan lahirnya manusia itu sendiri.
b. Hak Asasi Manusia adalah hak setiap manusia, tanpa ada perbedaan jenis, Suku, Ras, Agama, Keturunan, Pandangan Politik, atau Suku Bangsa.
c. Hak Asasi Manusia tidak mungkin untuk dilanggar, dan seorangpun tidak boleh membatasi hak-hak orang lain. Dan setiap mausia mempunyai hak-hak asasinya walaupun negara dimana ia tinggal membuat suatu undang-undang yang tidak memihak kepada Hak Asasi Manusia.
Maka Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap individu manusia dari semejak kelahirannya ke dunia ini, tanpa memandang batasan Suku, Ras, Agama, Negara, Umur, Jenis, dan Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang Natural (alami) dan merupakan anugrah dari Allah SWT untuk manusia seluruhnya, dan tanpanya manusia tidak akan dapat hidup layaknya manusia.

3. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Barat
Kemunculan pemikiran Hak Asasi Manusia tidak lepas dari pemikiran yang di kemukakan oleh Jhon Locke (1714-1632) dan Jean Jaques Rousseau (1778-1712) tentang “Natural Right” yang mempengaruhi kemunculan Hak Asasi Manusia (HAM) di barat pada permulaan abad ke 17 dan 18 dan pada permulaan kemunculannya itu HAM masih terbatas pada Hak-hak Politik, yang meliputi Hak Persamaan, Kebebasan, Hak Untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan, dan lain sebagainya.[16]
Kemunculan Hak Asasi Manusia pada abad ke 17 dan 18 M, yang dipengaruhi oleh Natural Right selanjutnya menjadi sangat populer dan bahkan mewabah hingga pada zaman kita sekarang ini.
Maka dapat disimpulkan beberapa rentetan yang menjadi titik perkembangan Hak Asasi Manusia yang berkembang di barat menjadi 5 elemen penting:
1. Dimulai dengan munculnya Perjanjian Agung atau yang dikenal dengan Magna Charta di Prancis 15 Juli 1215 M, yang berisi tuntutan para baron kepada raja Jhon. Nilai-nilai yang penting dari perjanjian ini adalah; Raja tidak boleh melanggar hak-hak kepemilikan dan kebebasan setiap individu,[17] ini dikarenakan para baron dikenakan pajak yang sangat tinggi dan diperbolehkannya anak-anak putri mereka untuk menikah dengan pemuda dari rakyat biasa.[18] Al-Maududi menilai bahwa perjanjian yang keluar pada abad ke 13 itu tidak diketahui oleh masyarakat barat bahwa di dalamnya terdapat persamaan hak dimuka hukum hingga abad ke 17 hal tersebut baru diketahui bahwa itu terdapat di Magna Charta.[19]
2. Generasi ke-dua dari perkembangan Hak Asasi Manusia ditandai dengan munculnya Bill of Right pada tahun 1628 M di Inggris, yang kelahirannya sedikit banyak dipengaruhi oleh Magna Charta. Dokumen ini berisi tentang pembatasan hak-hak raja, dan penghapusan hak raja untuk mengutus pasukan sesuka hatinya.[20] Hingga muncullah pandangan tentang Persamaan Hak dihadapan hukum (Equality before the law), pandangan inilah yang mendorong munculnya Negara Hukum dan Negara Demokrasi.[21]
3. Kemunculan Bill of Right kemudian dilanjutkan dengan adanya Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (The American Declaration of Independence) pada 04 Juli 1776 M, yang diantaranya terdiri dari Persamaan, bahwa setiap manusia dimuka bumi ini terlahir dalam keadaan sama, bebas, dan mempunyai hak atas hidup dan memperoleh penghidupan yang layak dan berhak atas kebahagiannya.[22]
4. Deklarasi kemerdekaan Amerika gaungnya sampai ke Prancis, hingga muncullah Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen atau Declaration of the Rights of Man and of the Cityzen di Prancis pada 04 Agustus 1776 M, yang intinya mencakup lima hak-hak dasar manusia, yaitu; Propiete, Liberte, Egalite, Securite, dan Resistence a l’opression.[23] Deklarasi ini lahir pada awal kemunculan Revolusi Prancis, dengan tiga hak dasar manusia Liberte, Egalite, Fraternite.[24]
5. Puncak dari perkembangan Hak Asasi Manusia adalah dengan disahkannya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada 10 Desember 1948, yang menetapkan hak-hak dasar manusia dan asas kebebasan, persamaan, kepemilikan harta benda, hak untuk menikah, hak untuk bekerja, dan kebebasan beragama yang termasuk didalamnya kebebasan untuk pindah agama.[25]
Fokus utama dari HAM, pada awal kemunculannya adalah dalam ranah Hukum dan Politik saja. Namun pada perkembangannya berkembang merambah keranah Sosial, Ekonomi, Politik dan Pendidikan. Dan pada tahap selanjutnya yang merupakan tindak lanjut dari apa yang ada sebelumnya, yang menggabungkan antara hak Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum dalam suatu wadah yang disebut The Right of Development, namun yang terjadi adalah ketidak seimbangan antara hak yang satu dan yang lainnya. Dan pada tahap yang keempat, muncullah deklarasi HAM untuk region Asia yang disebut dengan Declaration of The Duties of Asia, pada tahun 1983.[26]

4.Asas Hak Asasi Manusia dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna yang menyentuh segala aspek kehidupan manusia, didalamnya terdapat hukum-hukum poilitik, tata negara, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya dari sisi kehidupan manusia.[27] Dari pada itulah, umat islam dalam kehidupan sehari-harinya selalu berlandaskan pada dua sumber utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, yang terkandung didalamnya konsep-konsep Hak Asasi Manusia,[28] yang diantaranya; Hak Hidup (Al-Isra’: 33), Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan dan Bekerja (Al-Baqarah: 188, An-Nisa: 29 dan 32, dan surah Al-Jumu’ah: 1), Hak Atas Kehormatan (An-Nur: 27, Al-Hujurat: 11 dan 12), Hak Untuk Mengemukakan Pendapat (An-Nisa: 59), Hak Kebebasan Beragama dan Toleransi Beragama (Al-A’raf: 33, Al-Baqarah: 256, Al-An’am: 108, Yunus: 99, Al-Ankabut: 46, dan surah Al-Mumtahanah: 8), Hak Persamaan di Muka Hukum (An-Nisa: 58) dan Hak Bebas dari Rasa Takut (Al-Maidah: 32).
Inilah prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang terdapat di dalam kitab suci Al-Qur’an. Dan dalam Islam ada lima asas-asas yang mendasari Hak Asasi Manusia, yaitu; [29]
a. Tauhid,
b. Manusia Berasal dari Satu Nenek Moyang yaitu Adam,
c. Da’wah kepada akhlak yang mulia,
d. Penghormatan Islam kepada Manusia,
e. Kehalifahan manusia didunia.
Selain itu ada dua faktor penting yang mempengaruhi perkembangan Hak Asasi Manusia dalam Islam, yaitu;[30]
a. Hak-hak asli manusia yang sudah atau telah ditentukan dalam Islam untuk setiap manusia.
b. Yang kedua ialah hak-hak yang diberikan oleh Islam kepada segelintir golongan atau orang tertentu, dan dalam keadaan tertentu pula. Seperti, hak-hak khusus bagi orang yang bukan Islam, hak-hak untuk perempuan, hak-hak anak dan lain sebagainya.
Maka, dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam pemikiran Hak Asasi Manusia terdapat suatu prinsip yang sangat penting dan fundamental, yang mempunyai artian yang sangat luas dan memiliki penafsiran yang berbeda-beda antara satu negara dan negara lain, bahkan bisa perbedaan itu juga bisa disebabkan oleh adanya perbedaan ideologi antar individu bahkan antar negara dan agama.
Dan dalam hubungannya dengan Dunia Islam, dapat kita simpulkan pemikiran hak asasi manusia ala barat menjadi tiga pokok permasalahan, yaitu; adanya perbedaan yang sangat mencolok antara faham ketuhanan dan faham filsafat yunani yang bebas, dan keuniversalan Hak Asasi Manusia dan Universalitas Islam, juga antara kebebasan yang di usung oleh Hak Asasi Manusia dan kebebasan ala Islam.
Adanya perbedaan ini tidak lain dikarenakan Islam tidak mengakui Hak-hak Asasi Manusia secara keseluruhan, Islam hanya mengakui adanya Hak Asasi Manusia jika itu sesuai dengan ajaran Islam dan menolak yang lainnya yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Dan yang terpenting adalah, dikeluarkannya Deklarasi Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), menjadi penyebab dikeluarkannya Deklarasi Hak Asasi Manusia yang bersandar kepada Syari’at Islam.

5.Piagam Madinah
Kelahiran Piagam Madinah tidakla lepas dari adanya hijrah Nabi Muhamad SAW dari Makkah ke Madinah, dan merupakan kepanjangan dari dua perjanjian sebelumnya yaitu bai’at aqabah 1 dan 2. Dan setelah hijrahnya Nabi ke Madinah, maka muncullah masyarakat Islam yang damai, tentram dan sejahtera di Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW, yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, dan beberapa kabilah arab dari Yahudi dan kaum musyrik Madinah.[31] Dan setelah itu, maka Madinah menjadi pusat bagi kegiatan keislaman dan perkembangan dunia Islam.[32]
Dengan tercapainya kesepakatan antar kaum di Madinah, maka semakin heterogenlah masyarakat yang menduduki Madinah. Selain itu, perjanjian ini juga menjadi sangat penting bagi diri Nabi sendiri. Piagam madinah ini secara tidak langsung menunjukkan kapasitas Nabi sebagai seorang pemimpin dan politikus yang ulung, ditandai dengan[33];
a.Keberhasilan Nabi Muhammad SAW menyatukan umat Islam dalam satu panji, yaitu Islam, dengan mengabaikan perbedaan suku, ras dan kabilah. Dan menyatukan hati semua kaum muslimin dalam satu perasaan.
b.Menjadikan agama sebagai alasan yang paling kuat, sebagai pengerat antar umat mengalahkan hubungan antar keluarga.
c.Bahwa ikatan yang terbangun atas dasar agama terdapat didalamnya hak-hak atas setiap individu, dan tercapainya kedamaian dan ketentraman umat.
d.Adanya kesamaan hak antara kaum muslimin dan yahudi dalam hal maslahat umum, dan dibukannya pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin memeluk agama Islam dan melindungi hak-hak mereka.
Pagam madinah sendiri terdiri dari 70 pasal, dan ditulis dalam 4 tahapan yang berbeda. Pada penulisan pertama terdapat 28 pasal, yang didalamnya mengatur hubungan antara kaum muslimin sendiri. Pada penulisan yang kedua ada 25 pasal yang mengatur hubungan antara umat Islam dan Yahudi. Dan penulisan yang ketiga terjadi setelah terjadinya perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-2 Hijrah, yang merupakan penekanan atau pengulangan dari pasal pertama dan kedua. Sedangkan pada tahap yang keempat ini hanya terdapat 7 pasal dan mengatur hubungan antara kabilah yang memeluk Islam.[34]

6. Periwayatan Piagam Madinah
Ibnu Katsir meriwayatkan dalam Bidayahnya dari Muhammad ibnu Ishak dengan tanpa sanad, beliau berkata (Rasulullah SAW telah menulis sebuah perjanjian antara kaum Muhajirin dan Anshar, dan juga Yahud; Bismilah hirrahman nirrahim, ini perjanjian dari Muhammad SAW dengan Muslimin dan Mu’minin dari Kuraisy dan Yastrib, dan siapa saja yang mengikuti mereka…).[35]
Selain itu ada juga riwayat lain yang meriwayatkan Piagam Madinah ini, yaitu dari Imam Ahmad, dari Afan, dari Hamad bin Salamah, dari Asim Al-Ahwal, dari Anas bin Malik; Rasulullah SAW membuat sebuah perjanjian antara Muhajirin dan Anshar dirumah Anas bin Malik. Dan telah diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad, Bukhori, Muslim, dan Abu Daud dari berbagai sumber, dari Asim bin Sulaiman, dari Anas bin Malik. Beliau berkata, Rasulullah SAW telah mengadakan perjanjian antara Quraisy dan Anshar dirumahku. Selain itu, Imam Ahmad berkata, telah berkata kepada kita Nasr bin Baab, dari Hajjaj, dia berkata; Suraij telah berkata kepada kita, dari Abad, dari Hajjaj, dari Umar bin Syuaib, dari Ayahnya, dari Kakeknya; Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengadakan perjanjian antara Muhajirin dan Anshar…[36]
Inilah sekilas tentang periwayatan Piagam Madinah yang diriwayatkan oleh beberapa perawi dan ahli hadist terkemuka, yang merupakan undang-undang negara pertama di dunia, yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW.

7.Teks Piagam Madinah
Berikut ini adalah teks Piagam Madinah yang ditulis pada tahap pertama yang terdiri dari 18 pasal;[37]
1.Umat Islam adalah umat yang satu, berdiri sendiri dalam bidang akidah, politik, sosial, dan ekonomi, tidak tergantung pada masyarakat lain.
2.Warga umat ini terdiri atas beberapa komunitas kabilah yang saling tolong-menolong.
3.Semua warga sederajat dalam hak dan kewajiban. Hubungan mereka didasarkan pada persamaan dan keadilan.
4.Untuk kepentingan administratif, umat dibagi menjadi sembilan komunitas; satu komunitas muhajirin, dan delapan komunitas penduduk Madinah lama. Setiap komunitas memiliki system kerja sendiri berdasarkan kebiasan, keadilan, dan persamaan.
5.Setiap komunitas berkewajiban menegakkan keamanan internal.
6.Setiap kominitas diikat dalam kesamaan iman. Antara warga satu komunitas dan komunitas lain tidak diperkenankan saling berperang; tidak boleh membunuh dalam rangka membela orang kafir, atau membela orang kafir dalam memusuhi warga jomunitas muslim.
7.Umat Islam adalah umat Allah yang tidak terpecah belah.
8.Untuk memperkuat persaudaraan dan hubungan kemanusiaan diantara umat Islam, warga muslim menjadi pelindung bagi warga muslim lainnya.
9.Orang Yahudi yang menyatakan setia terhadap masyarakat Islam harus dilindungi. Mereka tidak boleh dianiaya dan diperangi.
10.Stabilitas umat adalah satu. Satu komunitas berparang, semuanya berperang.
11.Apabila satu komunitas berperang maka komunitas lain wajib membantu.
12.Semua warga wajib menegakkan akhlak yang mulia.
13.Apabila ada golongan lain yang bersekutu dengan Islam dalam berperang, maka umat Islam harus saling tolong-menolong dengan mereka.
14. Oleh karena orang Kuraisy telah mengusir Muhajirin dari Mekah, maka penduduk Madinah, muasrik sekalipun, tidak boleh bersekutu dengan mereka dalam hal-hal yang dapat membahayakan penduduk muslim Madinah.
15. Jika ada seorang muslim membunuh muslim lain secara sengaja, maka yang membunuh itu harus diqisas (dihukum setimpal), kecuali ahli waris korban berkehendak lain. Dalam hal ini seluruh umat Islam harus bersatu.
16. Orang yang bersalah harus dihukum. Warga lain tidak boleh membelanya.
17. Jika terjadi konflik atau perselisihan yang tidak dapat dipecahkan dalam musyawarah, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
18. Semua kesalahan ditanggung sendiri. Seorang tidak diperkenankan mempertanggungjawabkan kesalahan teman (sekutu)-nya.


Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah
Perjuangan panjang masyarakat barat dalam menegakkan Hak Asasi Manusia yang ditandai dengan munculnya Magna Charta hingga Universal Declaration of Human Right, ternyata telah terlebih dahulu di dahului umat Islam, yaitu dengan adanya Piagam Madinah yang menjadi tonggak awal berdirinya Negara Islam di bawah panji Islam.
Piagam Madinah, yang merupakan piagam tertulis pertama di dunia ini telah meletakkan dasar-dasar Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Syari’at Islam. Pada awal pembukaan Piagam Madinah telah disebutkan bahwa semua manusia itu adalah umat yang satu, yang dilahirkan dari sumber yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara seorang dengan orang lain dalam segala hal. Namun dalam islam ada satu hal yang membuat seorang dianggap lebih tinggi derajatnya dimata Allah, yaitu kadar imannya, jadi bukan dilihat dari warna kulit, suku, ras, Negara dan jenis kelaminnya, namun kadar iman seseorang itu yang membedakannya dengan orang lain.
Selain adanya persaman hak diantara setiap manusia, Piagam Madinah juga mengakomodasi adanya kebebasan (yang dimaksud kebebasan disini adalah kebebasan yang masih dalam ruang lingkup syari’ah) yang berbeda dengan kebebasan yang terdapat dalam undang-undang lain pada masa sekarang ini, yang mengedepankan hawa nafsu manusia daripada ketentuan syari’at.
Dalam masalah kebebasan ini, yang dengannya terjaminlah segala kemaslahatan manusia dari segala bentuk penindasan, ketakutan, dan perbudakan. Selain itu, kebebasan juga menjadikan manusia seperti apa yang dikehendaki Allah SWT, sebagai khalifah Allah di bumi ini dan hambanya sekaligus.[38]
Dari uraian diatas dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa Hak Asasi Manusia yang dimaksud oleh Piagam Madinah adalah Persamaan antara setiap individu manusia dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, dan juga kebebasan manusia dalam beragama dan hormat-menghormati antar pemeluk agama, Hak-hak politik yang di tandai dengan adanya persamaan hak antara setiap manusia di muka hukum dan social politik.

Asas Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah
Hikmah dari kemanusiaan yang ada dalam Islam adalah; Persaudaraan, Kebebasan dan Persamaan.[39] Dan Islam, menyeru kepada ketiganya itu, menempatkannya dalam gambaran yang nyata, dan melindunginya dengan akidah dan syari’atnya dengan kuat, dengan tidak hanya mencantumkannya dalam hukum-hukumnya sebagai syair-syair, bahkan Islam telah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari para umatnya.[40]
Ada dua asas yang sangat mendasar dalam Piagam Madinah, yang tidak terdapat di Negara manapun kecuali Negara yang didirikan dengan dasar agama, pertama, kebebasan beragama, kedua, adalah asas yang mendasari adanya pemikiran kemanusiaan dan persaudaraan, asas yang melindungi persamaan hak dan persamaan kewajiban atas segenap individu dari seluruh warga Negara.[41]
Pada hakikatnya Piagam Madinah itu mempunyai empat rumusan utama, yang merupakan inti dari keseluruhan pasal yang ada, yaitu;
a. Persatuan umat Islam dari berbagai kabilah menjadi umat yang satu.
b. Menumbuhkan sikap toleransi dan tolong-menolong antara komunitas masyarakat yang baru.
c. Terjaminnya kemanan dan ketentraman Negara, dengan diwajibkannya setiap individu untuk membela Negara.
d. Adanya persamaan dan kebebasan bagi semua pemeluk agama, dalam kehidupan sehari-hari bersama masyarakat muslim.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah:
1.Persamaan,
2.Kebebasan beragama,
3.Hak Ekonomi,
4.Dan Hak hidup.

Aplikasi Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah
Persamaan Hak.
Islam adalah agama kemanusiaan, asas dari kemanusiaan ini dalam Islam adalah penghormatannya terhadap manusia melebihi dari pada yang lainnya, tanpa melihat perbedaan warna kulit, ras, suku, jenis kelamin dan kasta. Dalam surah Al-Hujurat ayat 13 diterangkan bahwa, Allah menciptakan semua manusia bebeda-beda dan bersuku bangsa bukanlah untuk saling menindas, saling menghina, dan saling menjatuhkan. Tapi, perbedaan ini ditujukan semata-mata agar semua manusia saling mengenal antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling melengkapi kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Tak terbantahkan lagi, bahwa dalam Islam semua manusia bersaudara, mereka adalah anak dari satu ayah dan satu ibu yang sama, yaitu Adam dan Hawa. Ini sebagai mana yang telah diterangkan Allah dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat yang pertama.
Sebagai contoh nyata, dapat kita lihat pada masa Rasulullah, yaitu pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah. Kaum Anshar yang pada saat itu menerima kedatangan saudaranya Muhajirin dengan tangan terbuka, dan bahkan diantara mereka ada yang memberikan sebagian hartanya untuk menolong saudaranya yang meninggalkan semua harta bendanya demi menjaga keutuhan iman mereka dari rongrongan kaum musrik Mekah.
Maka, dengan hangatnya sambutan Anshar atas saudara mereka Muhajirin yang berhijrah demi agama dari Mekah ke Madinah inilah yang menjadikan mereka (Anshar) sebagai suritauladan yang sangat baik dalam penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam dengan tidak membedakan status sosial yang ada, mereka dengan suka rela menolong saudara mereka seiman yang sedang mempertahankan iman mereka.

Hubungan Antara umat Islam dan Yahudi
Pada hakekatnya hijrah Nabi ke Madinah adalah suatu peristiwa yang sangat besar, dan ini telah didahului oleh hijrah yang lain, seperti halnya hijrah Nabi ke Thaif. Nabi sendiri, memilih Madinah sebagai tujuan hijrah bukan atas kemauan beliau sendiri, namun merupakan sebuah petunjuk dari Allah kepada Nabi untuk berhijrah ke Madinah.
Setelah hijrahnya Nabi ke Madinah, kebanyakan dari wahyu yang beliau terima juga bukan lagi berkenaan dengan masalah syari’at, namun telah didominasi oleh isu-isu yang berkenaan dengan kemanusiaan dan kemasyarakatan. Yang tentunya mendukung posisi Nabi pada saat itu sebagai seorang pemimpin sebuah Negara yang baru lahir itu.
Selain golongan Anshar dan Muhajirin yang mendiami Madinah, namun disana telah banyak hidup golongan-golongan dari kaum Yahidi yang jumlahnya mencapai ratusan kabilah yang tersebar di sekitar kota Madinah, untuk itulah Nabi Muhammad SAW membuat suatu perjanjian yang saling melindungi hak-hak masing-masing dan demi tercapainya kedamaian di bumi Madinah, yang desebut dengan Piagam Madinah. Inilah yang menjadi dasar hubungan antara golongan Islam dengan Yahudi di Madinah.
Sebagai contoh yaitu, adanya kesamaan hak antara kaum Muslimin dan Yahudi dalam pembiayaan perang dengan Kuraisy dan dalam menjalin hubungan dengan Kuraisy.







BAB III
Penutup
Kesimpulan
Pembahasan yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia sangatalah luas dan akan terus berkembang seiring dengan peradaban yang dicapai manusia, dari isu yang paling sederhana sampai pada tahapan yang sangat kompleks.
Selain itu, Piagam Madinah yang menjadi tonggak sejarah penyebaran Islam di Madinah dan berdirinya negara Islam di dunia. Dan tak dipungkiri bahwa Piagam Madinah yang ternyata adalah suatu piagam atau perjanjian tertulis pertama yang dibuat manusia sepanjang sejarah hidupnya.
Dalam pembahasan ini (Hak Asasi Mansia Dalalam Piagam Madinah), dapat disimpulkan akan konsep Hak Asasi Manusia yang diusung Piagam Madinah dan asas Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah.
Jadi konsep Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah adalah,
1. Manusia adalah sama, dalam segala kehidupan bermasyarakat.
2. Adanya hak hidup bagi setiap individu manusia.
3. Kebebasan beragama bagi setiap pemeluk agama.
4. Adanya persamaan hak bagi setiap orang dimuka hukum dan diranah politik.
Keempatnya itu sesuai dengan konsep Hak Asasi Manusia yang dirumuskan oleh barat, namun apa yang telah dirumuskan Piagam Madinah (Islam) ini telah terlebih dahulu dirimuskan 14 abad sebelum barat merumuskannya. Yaitu dengan adanya hak hidup, yang dapat kita lihat dengan adanya diyat sebagai pengganti qishas. Dan juga adanya persamaan diantara setiap manusia, ini karena manusia itu berasal dari satu ayah yaitu Adam AS, dan persamaan disini berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Dan dalam kebebasan beragama, dan hormat-menghormati antar pemeluk agama terwujud dalam kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah. Dan dalam persamaan hak dalam lingkup politik, atas semua warga masyarakat hak untuk mendaaptkan rasa aman, terbebas dari penganiayaan.
Dan Asas Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah adalah;
Semua umat islam adalah umat yang satu, tidak ada perbedaan antara mereka.
a. Kekeluargaan (ukhuwah islamiyah).
b.Persamaan.
c. Kebasan.
d. Kehidupan bertetangga.
e. Keadilan.
f. Musyawarah.
g. Penegakkan hukum dan keadilan.
h. Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.
i. Membela tanah airAmar ma’ruf nahy munkar.
k. Kepemimpinan.
l. Dan asas takwa dan ketaatan.
Dan asas Hak Asasi Manusia yang di usung Piagam Madinah yang sesuai dengan asas Hak Asasi Manusia terkini adalah Kebebasan, Kekeluargaan, dan Persamaan diantara semua manusia.






Daftar Pustaka

Elviandri. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam; Kajian Konsep dan Historis. www.Hukumonline.com.
George Clack. Hak Asasi Manusia Sebuah Pengantar. (Jakarta: Sinar Harapan. 1998).
Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri. 2002).
Suyuthi Pulungan. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1994).
Slamet Warto Wardoyo, dalam Muladi. Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. (Bandung: Refika Aditama, 2005).
Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat Madani. (Jakarta: Kencana 2005).
Simposium Hak Asasi Manusia diantara Syari’at Islam dan Undang-undang Dasar. أعمال الندوة العلمية: حقوق الإنسان بين الشؤيعة الإسلامية والقانون الوضعي. (Riyadh: أكادمية نايف العربية للعلوم الأمنية, 1422).
Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002).
Burhanuddin Lopa. Al-Qur’an dan Hak Asasi Manusia. (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996).
Majda El-Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. (Jakarta: Kencana, 2007).
Al-Maududi. Human Right in Islam, http://witness-pioneer.org.
http://www.ushistory.org/declaration/document/index.htm.
Syaukat Hussain. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. (Jakarta: Gema Insani Press. 1996).
Taufiq Abdullah, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Ajaran. (Jakarta: PT ICHTIAR BARU VAN HOEVE).
Hasan Ibrahim Hasan, تاريخ الإسلام السياسى، والدينى والثقفى والإجتماعى. (Beirut: دار الحياء العربي).
Ihsan Ali Fauzi. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Akar dan Awal. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve).
Ihsan Ali Fauzi. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Akar dan Awal. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 2002).
Yusuf Al-Qardhawi. Anatomi Masyarakat Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 1999).
Yusuf Al-Qardhawi. الخصائص العامة للإسلام. (Kairo: Maktabah Wahbah. 1989).
Muhammad Abdullah D. Islam Djalan Mutlak. (Jakarta: Pembangunan. 1923).
________________________________________

[1] Elviandri. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam; Kajian Konsep dan Historis. www.Hukumonline.com.
[2] Ibid.
[3] George Clack. Hak Asasi Manusia Sebuah Pengantar. (Jakarta: Sinar Harapan. 1998). hlm. 3.
[4] Elviandri. Ibid. hlm. 1.
[5] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri. 2002). hlm. 123.
[6] Ibid. hlm. 123.
[7] Suyuthi Pulungan. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1994). Hlm. 80-81.
[8] Slamet Warto Wardoyo, dalam Muladi. Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. (Bandung: Refika Aditama, 2005), hlm. 3.
[9] Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat Madani. (Jakarta: Kencana 2005), hlm. 200.
[10] Simposium Hak Asasi Manusia diantara Syari’at Islam dan Undang-undang Dasar. أعمال الندوة العلمية: حقوق الإنسان بين الشؤيعة الإسلامية والقانون الوضعي. (Riyadh: أكادمية نايف العربية للعلوم الأمنية, 1422), hlm. 25.
[11] Ibid, hlm. 22.
[12] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm. 120.
[13] Burhanuddin Lopa. Al-Qur’an dan Hak Asasi Manusia. (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996), hlm.1.
[14] Majda El-Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 160.
[15] Tim ICCE UIN Jakarta. Ibid, hlm. 200.
[16] Miriam Budiardjo. Ibid, hlm. 121.
[17] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 51.
[18] Pada pasal 21 Magna Charta tertulis “Earls and baron shall be fined by their equal and only in proportion to the measure of the offence”, dan didalam pasal 40 “…no one will deny or delay, right or justice”. Ibid. Tim ICCE UIN Jakarta, hlm. 202-203.
[19] “That until the seventeenth century no one even knew that the magna charta contained the principles of Trial by Jury, Habeas Corpus, and the Control of Parliament on the Right of Taxation…the Westerners had no concept of human right and civic rights before the seventeenth century”. Al-Maududi. Human Right in Islam, http://witness-pioneer.org.
[20] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 52.
[21] Sesungguhnya pandangan ini merupakan suatu usaha untuk merubah asas pemerintahan dan penetapan hak politik bagi masyarakat sipil. Diantara para filsuf yang mempunyai pandangan seperti ini adalah Jhon Locke (1623-1704), Montesquieu (1689-1776). Locke memandang bahwa Hak Politik itu mencakup Hak Hidup, Kebebasan, Hak Kepemilikan. Sedangkan Montesquieu memberikan suatu payung hukum untuk hak-hak politik tersebut dengan Trias Politicanya…Lihat Miriam Budiardjo. Ibid, hlm. 56.
[22] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 52. Selai itu, pada piagam deklarasi kemerdekaan Amerika ini diterangkan bahwa manusia terlahir sama, dan telah dianugrahi hak-hak untuk kehidupannya oleh Allah SWT. Di sebutkan didalamnya “…that all men are created equal, that they are endowned by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the Persuit of Happiness”. http://www.ushistory.org/declaration/document/index.htm.
[23] Ibid, hlm. 52.
[24] Musthafa Kamal Pasha. Ibid, hlm. 111. Gerakan inilah yang menyihir seluruh daratan eropa dan bahkan merambah keluar eropa, dalam reformasi dan pembaharuan, sampai-sampai ini menjadi bagian dari undang-undang negara Prancis. Lihat. Muhammad Imarah, الإسلام وحقوق الإنسان؛ ضرورة…لاحقوق, (Kuwait: A’lam Ma’rifah. 1985), hlm. 13.
[25] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 52-53.
[26] Tim ICCE UIN Jakarta. Ibid, hlm. 204-206.
[27] Suyuthi Pulungan. 2002. Ibid, hlm. 1.
[28] Ibid, hlm. 12-15.
[29] Simposium Hak Asasi Manusia diantara Syari’at Islam dan Undang-undang Dasar. Ibid, hlm. 162-170.
[30] Syaukat Hussain. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. (Jakarta: Gema Insani Press. 1996), hlm. 59.
[31] Taufiq Abdullah, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Ajaran. (Jakarta: PT ICHTIAR BARU VAN HOEVE), hlm. 218.
[32] Hasan Ibrahim Hasan, تاريخ الإسلام السياسى، والدينى والثقفى والإجتماعى. (Beirut: دار الحياء العربي), hlm. 100.
[33] Hasan Ibrahim Hasan. Ibid, hlm. 101-102.
[34] Ihsan Ali Fauzi. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Akar dan Awal. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve), hlm. 121-122.
[35] Ibnu Katsir. البداية والنهاية. (Beirut: Dar El-Ma’rifah. 1998) Juz ke 3, hlm. 239.
[36] Ibid, hlm. 238. Lihat juga dalam Ibnu Hisyam. السيرة النبوية. hlm.78, footnote no 1. (Libanon: Dar El-Kutub Al-Arabiyah. 2000).
[37] Ali Isan Fauzi. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Akar dan Awal. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 2002), hlm. 121.
[38] Yusuf Al-Qardhawi. Anatomi Masyarakat Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 1999), hlm. 113.
[39] Yusuf Al-Qardhawi. الخصائص العامة للإسلام. (Kairo: Maktabah Wahbah. 1989), hlm. 81.
[40] Ibid, hlm. 81-82.
[41] Muhammad Abdullah D. Islam Djalan Mutlak. (Jakarta: Pembangunan. 1923), hlm. 12.

Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah « my islam way
latanza99.wordpress.com/.../hak-asasi-manusia-dalam-piagam-madin...Tembolok - Mirip
Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah | 3 Januari 2009 ... telah memberikan contoh dan bukti nyata tentang penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar