Kamis, 22 Maret 2012

makalah pancasila, butir- butir pancasila

butIr- butir pancasila dan kaitannya dengan ham dalam islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Di dalam pancasila yang terdiri dari lima sila tersebut maka dapat penjabaran butir- butir dasar pancasila. Dan dari butir- butir pancasila itu juga terdapat dalam konsep HAM dalam Islam. Maka terdapat keterkaitan antara butir- butir pancasila dengan HAM dalam Islam. Islam pembawa rahmat keseluruh alam, termasuk kepada pancasila.
Dan menurut Syekh Syaukat Husain, HAM yang di jamin oleh agama Islam yaitu, HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia dan HAM yang di anugerahkan oleh islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, baik itu tentang setatus, posisi dan lain- lainnya yang mereka miliki. HAM khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/ pekerja, anak- anak. Karena hal demikianlah maka melatar belakangi pemakalah untuk membahas butir- butir pancasila dan kaitannya dengan HAM dalam Islam.
B.Rumusan malasah
1.Apa yang dimaksud dengan butir- butir pancasila?
2.Bagaiman perbedaan HAM dalam Islam dengan HAM universal?
3.Bagaimana kaitannya butir- butir pancasila dengan HAM dalam Islam?
C.Tujuan
1.Untuk menambah wawasan kita sebagi warga Negara Indonesia mengenai butir- butir pancasila dengan HAM dalam Islam.
2.Untuk memenuhi tugas mata kuliah yang di berikan oleh dosen pengampu.

BAB II
BUTIR- BUTIR PANCASILA DAN KAITANNYA DENGAN HAM DALAM ISLAM
A.Butir- Butir Pancasila
1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
-Percaya dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.
-Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda- beda sehingga terbina kerukunan hidup.
-Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
-Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.Kemanusian Yang Adil dan Beradab
-Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa.
-Mengakui persamaan derajad, persaman hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial.
-Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
-Mengembangkan sikap saling tenggang rasa.
-Mengembangkan sikap tidak semena- mena terhadap orang lain.
-Menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan.
-Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
-Berani membela kebenaran dan keadilan.
-Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.


3.Persatuan Indonesia
-Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
-Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
-Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan tanah air Indonesia.
-Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi dan keadilan sosial.
-Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/ perwakilan
-Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
-Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
-Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
-Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
-Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
-Dengan I’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerimam dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
-Di dalam musyawarah diutamakn kepentingan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
-Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai- nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
-Memberikan kepercayaan kepada wakil- wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
-Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
-Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
-Menghormati hak orang lain.
-Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
-Tidak menggunakan hak milik untuk usaha- usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
-Tidak menggunakan hak milik untuk hal- hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
-Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan atau merugikan kepentingan umum.
-Suka bekerja keras.
-Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
-Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
B.Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Hak adalah benar artinya bisa membedakan mana yang hak dan yang batil. Didalam islam hanya memiliki hak belum ada kata HAM. Yang mana ruang lingku hak dalam itu ada tiga yaitu, hak kepada Allah yang meliputi tauhid. Artinya bagaimana orang meyakini akan adanya Allah dan mengerjakan semua yang diperintakan oleh Allah dan meninggalkan semua larangan Allah. Dan selain itu yang menjadi hak Allah yaitu perbuatan zina. Yang mana hukuman zina itu hak Allah. Yaitu di razam seratus kali. Serta pembunuhan juga hukuamnya itu adalah hak Allah yaitu disebebut dengan hukum Qisas. Selain itu ada hak manusia yaitu hak hidup dan persoalan. Dan yang terakhir adalah hak Allah dan manusia.
Hak asasi manusia dalam Islam berbeda dengan hak asasi manusia menurut pengertian yang umum dikenal. Meskipun dalam Islam, hak- hak asasi manusia tidak secara khusu memiliki piagam, akan tetapi Al- Qur’an dan As- Sunnah memusatkan perhatian pada hak- hak yang di abaikan pada bangsa lain, misalnya:
1.Dalam Al- Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: “ kebenaran itu datanganya dari Rabb-mu, barang siapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir.” (QS. 18: 29)
2.Al- Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang- orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata- kata: ‘adl, qisth dan qishas.
3.Al- Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: ”Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan- akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS.5:32)
Manusia di mata Islam semua sama, walaupun berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-la yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi SAW sebagai kepala Negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: “katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa tuhanmu adalah tuhan yang esa.”(QS. 18: 110).
Nabi saw telah menegaskan hak- hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah Bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: ”Barang siapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga.” Seorang lelaki bertanya: ”Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah?” Beliau menjawab: “Walaupun hanya sebatang kayu arak.” (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak- hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang- undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal- hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal- hal yang buruk. “Dan janganlah kamu memilih yang buruk- buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya….”(QS. 2: 267).
Hak kebebasan beragama dan kebebasan pribadi, dimana kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankann agamanya, selama tidak mengganggu hak- hak orang lain. Firman Allah: “dan seandainya tuhan menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjada orang beriman semuanya?” (QS.10: 99)
Begitu pula hak beribadah kalangan non- mus9rjf, lim. Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat “ Tidak ada paksaan dalam beragama.”(QS. 2: 256).
Hak hidup, Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak- hak ini ada hak pemilikan, artinya Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.” (QS.2: 188)
Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak dasar yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak dasar ini disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia.
Umumnya, kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang dikembangkan semenjak jaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini mengenal konsepsi HAM yang berasal dari Barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna Charta, tahun 1215, di Inggris, dan yang kini berlaku secara universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), yang diproklamasikan PBB, 10 Desember 1948. Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir), sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir ketimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal.
Apabila kita berbicara tentang sejarah HAM, maka hal ini senantiasa mengenai konsepsi HAM menurut versi orang- orang Eropa/Barat, sebagaimana telah di bahas di muka. Padahal kalau kita mau bicara jujur, sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus- ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa. Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang- orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945). Menurut Ismail Muhammad Djamil (1950), fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam (sejak permulaannya kota suci Mekah sudah memasukkan hak- hak asasi manusia dalam ajaran- ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya. Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal- awal periode Mekah, yang berbicara tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak- hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak- hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :
"Dan apabila bayi- bayi perempuan yang dikubur hidup- hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9)
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin"(Q.S.Al-Ma’mun:1-3)
"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)
Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak- hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak- hak asasi manusia.
Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak- hak asasi manusia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak- hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim, sebagai berikut : "Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri- istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan- pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang non Arab dan begitu juga bukan non Arab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"
C.Hubungan Butir- Butir Pancasila dengan HAM dalam Islam
Kita ketahui bahwa butir- butir pancasila adalah realisasi dari dasar pancasila indonesi. Salah satunya yaitu sila pertama “ketuhanan Yang Maha Esa” artinya di dalam sila pertama ini, ada aflikasi sikap saling menghormati antar ummat beragama dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. Hal demikian sudah terdapat dalam konsep Islam yang tercantum di dalam Al- qur’an yaitu “ Tidak ada paksaan dalam beragama.”(QS. 2: 256).
Dan kita mengetahui bahwa Islam adalah pembawa rahmat keseluruh alam, termasuk kepada konsep butir- butir pancasila. Karena dari konsep butir- butir pancasila itu adalah realisasi dari konsep- konsep HAM dalam Islam. Dan HAM dalam Islam bukanlah bersifat perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari Negara itu sendiri untuk menjaga hak- hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak- haknya.
Maka dapat kita simpulkan bahwa hubungan antara butir- butir pancasila dan HAM dalam Islam itu sangat beketerkaitan.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.Butir- butir pancasila adalah makna- makna yang tersirat di dalam lima sila dasar pancasila, yang mana makna tersebut mewakili dari semua kehidupan manusia.
2.Sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir ketimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal.
3.Kaitannya butir- butir pancasila dengan HAM dalam islam, terletak dari konsep yang di gunkan oleh pancasila sama dengan HAM dalam islam itu sendiri.
B.Saran
1. Seharusnya dalam membuat suatu karya ilmiah atau makalah, hendaknya hasilnya bisa maksimal. Tetapi kenyatannya pada makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, hal itu bukan Karena unsur kesengajaan, melainkan karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh sipenyaji.
2.Supaya penyajian makalah ini bisa maksimal, pemakalah sangat membutuhkan kritik dan saran dari pembaca maupun dosen pengampu.
3.Agar dalam perbaikan makalah selanjutnya, dapat mencapai suatu kesempurnaan.


DAFTAR PUSTAKA

http/ www.angelfire. Com/id/sidikfound/ ham. Html. Dalam islam
http// www. Bandunglover. Wordpress. Com/ Indonesia/ butir- butir- pancasila
Sulaiman Rasjid, 1976, Fiqih Islam, Jakarta: Attahiryah
Kamus besar bahasa Indonesia, Mohammad Asrori

piagam madinah

TUGAS MANDIRI
PIAGAM MADINAH









NAMA : IRDA RIFNA MAWATI
LOKAL : B (MUSLIM)
SEMESTER : V (LIMA)

DOSEN PENGAMPU:
JUNAIDI, S.h.i.hum
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
T.A. 2011




BAB I
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Pada zaman dahulu sudah ada peraturan-peraturan yang dibuat atau ditulis dalam suatu perjanjian
Dalam makalah ini akan membahas tentang iaga madinah dimana dalam piagam madinah mengajarkan ada kita tentang kebebasan untuk memeluk agama yang diyakini sesuai dengan yang dianjurkan dalam agama yang dianutnya dan bebas dalam menjalankan ibadah sesuai syariat yang dianjurkan tetai tidak bolleh melindungi kaum musyrikin quraisy.

B.Rumusan Masalah
a.Apa Maksud piagam madinah?
b.Sejarah dibuatnya Piagam Madinah.
c.Kandungan Piagam Madinah

MAKSUD PIAGAM MADINAH
•Perlembagaan yang ditulis dan dipersetujui bersama semua golongan (orang Islam dan Yahudi) yang menjadi warganegara Madinah Al-Munawwarah pimpinan Rasulullah SAW.
•Disebut Sahifah al-Madinah (perlembagaan bertulis pertama di dunia).
•Menjadi asas pembentukan sebuah Negara Islam.

PERISTIWA SEBELUM PENGGUBALAN PIAGAM MADINAH
1. PERJANJIAN AQABAH PERTAMA:
•12 orang penduduk Madinah ke Makkah bertemu Rasulullah SAW, berjanji meninggalkan perkara syirik, mencuri, berzina, membunuh anak, tidak menipu serta taat perintah Rasulullah SAW.
2. PENERIMAAN MASYARAKAT YATHRIB TERHADAP AGAMA ISLAM:
•Mus’ab bin Umair diutus ke Yathrib mengajar al-Quran oleh Rasulullah SAW.
•Dakwah Mus’ab diterima baik penduduk Aus dan Khazraj.
•Akhirnya ramai yang memeluk Islam.
3. PERJANJIAN AQABAH KEDUA:
•Tahun berikutnya, Mus’ab membawa 73 orang lelaki dan 2 orang wanita Madinah.
•Mereka berbai’ah akan memelihara dan mempertahankan Rasulullah SAW, berikrar taat setia ketika susah dan senang, tidak berpecah dan bercakap benar di mana sahaja.
KANDUNGAN PIAGAM MADINAH
•Terdapat 10 Bahagian dan mengandungi 47 fasal.
•23 fasal mengenal peraturan sesama Islam dan 24 fasal tentang orang Yahudi.
•Antara kandungannya ialah:
1.Mengakui Nabi Muhammad SAW, ketua Negara Madinah.
2.Mengakui Ansar dan Muhajirin sebagai umat yang bertanggungjawab terhadap agama, rasul dan masyarakat Islam.
3.Setiap kaum bebas beragama dan mengamalkan cara hidup masing-masing.
4.Orang Islam dan Yahudi bertanggungjawab terhadap keselamatan Negara daripada serangan musuh.
5.Orang Yahudi dibenarkan hidup dengan cara mereka serta menghormati orang Islam tetapi tidak dibenarkan melindungi orang Musyrikin Quraisy.
6.Setiap masyarakat bertanggungjawab menjaga keselamatan dan mengekalkan perpaduan di Madinah.
7.Setiap individu tidak boleh menyakiti dan memusuhi individu atau kaum lain. Hendaklah tolong-menolong demi pembangunan, ekonomi, dan keselamatan.
8.Setiap kaum perlu merujuk Rasulullah SAW (ketua negara) jika berlaku perbalahan.
9.Mana-mana pihak dilarang berhubungan dengan pihak luar terutama Musyrikin Mekah dan sekutu mereka.
10.Piagam ini mempunyai kuasa melindungi pihak yang mempersetujuinya dan hak mengambil tindakan pada sesiapa yang melanggarnya.
Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah | 3 Januari 2009
1.Pedahuluan
Islam seperti kita ketahui bersama adalah ajaran yang dinamis. Yang selalu mendorong umatnya untuk selalu menemukan hal-hal baru demi kemajuan umat manusia. Sepanjang keberadaannya, Islam telah membangun sebuah peradaban yang besar yang sudah memberikan sumbangan yang sangat menentukan dalam sejarah peradaban umat manusia hingga kezaman kita sekarang ini. Demikian pula sumbangannya dalam rangka mengakui harkat dan martabat manusia. Tidaklah berlebihan jika kita mengatakan bahwa Islam adalah agama kemanusiaan (Religion of Humanity).
Ajaran-ajaran islam yang melindungi harkat, martabat dan Hak Asasi Manusia itu tidak lain dikarenakan Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran-ajaran Islam yang merupakan himpunan wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, adalah merupakan kitab yang berfungsi “memberikan petunjuk dan penjelas atas petunjuk itu (al-bayan) serta pembeda” antara kebenaran dan kesalahan (al-furqan).
Hal ini senada dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya; bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Selain itu, apa yang telah Nabi Muhammad SAW sampaikan tentang ajaran-ajaran Islam telah mencakup segala aspek kehidupan manusia, dari mulai bangun tidur hingga ia bangun kembali dari tidurnya. Hanya saja, dalam beberapa hal atau permasalahan keterangan yang diberikan masih sangat universal. Justru disinilah, Nabi mengajak umatnya untuk menggunakan akal pikirnya agar mereka dapat bersaing dalam menghadapi perubahan dan perkambangan zaman.
Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi pusat perhatian masyarakat internasional sejak abad ke 17 M. dan hingga saat ini Hak Asasi Manusia masih menjadi isu yang hangat dan banyak diperbincangkan di kancah nasional maupun internasional.
Umat Islam sebagai bagian dari masyarakat internasional, mempunyai pandangan khusus terhadap Hak Asasi Manusia ini. Sebagai mana mereka adalah masyarakat yang mempunyai khazanah keilmuan yang sangat melimpah, perhatian mereka tidak hanya tertuju pada satu hal saja, namun mereka juga memperhatikan segala isu-isu yang sedang hangat diperbincangkan pada setiap zamannya.[4]
Selain itu, para Nabi dan Rasul telah memberikan contoh dan bukti nyata tentang penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam. Mereka tidak saja memberikan konsep-konsep akan Hak Asasi Manusia, bahkan merekalah pejuang-pejuang penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam.[5]
Hal ini seperti apa yang telah di contohkan Nabi Musa AS, beliaulah yang telah memperjuangkan kebebasan umatnya yaitu Bani Israil dari cengkraman Fir’aun. Dan juga apa yang Nabi Muhammad SAW perjuangkan, yang hakekatnya adalah perjuangan untuk tegaknya Hak Asasi Manusia.[6]
Dan setelah hijrah Nabi Muhammad SAW dan muslimin Makkah ke kota Madinah, maka penduduk Madinah menjadi bertambah majemuk dengan berbagai kabilah dan berbagai penganut kepercayaan. Dan untuk membentuk sebuah masyarakat yang aman, tentram tanpa ada pertikaian antar golongan di dalamnya, maka Nabi membuat suatu kesepahaman atau perjanjian dengan muslimin madinah dari pihak muhajirin dan anshar dengan yahudi madinah dan sekutunya yang disebut dengan Piagam Madinah, yang mana salah satu isi dari perjanjian itu adalah menyangkut masalah persamaan dalam hak dan kewajiban diantara para kabilah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. [7]
Dari penjelasan singkat diatas, dapat kita ketahui bahwa Islam telah memberikan perhatian yang besar terhadap Hak Asasi Manusia, dan apakah Piagam Madinah yang menjadi dasar dari Negara Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW terdiri dari konsep-konsep dasar Hak Asasi Manusia, dan apakah konsep Hak Asasi Manusia yang terkendung dalam Piagam Madinah itu?.

2.Hak Asasi Manusia
Semenjak terjadinya perang dunia ke 2 dan dibentuknya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 1945, Hak Asasi Manusia telah menjadi sebuah perdebatan yang sangat hangat dan penting.[8] Di dunia Barat Hak Asasi Manusia dikenal dengan istilah “Right of Man”, sebagai ganti dari “Natural Right”. Sesungguhnya istilah Right of Man tidaklah dapat mengadopsi “Right of Women”, oleh karena itu istilah Right of Man oleh Franklin Delano Roosevelt diganti dengan istilah “Human Right” karena istilah lebih universal.[9]
Kata “Hak Asasi Manusia” mempunyai dua artian, arti yang pertama yang menyangkut dengan Hak, dan arti yang kedua menyangkut dengan yang mempunyai Hak itu, yaitu Manusia dari segala etnis, ras, agama, suku, jenis kelamin laki-laki atau perempuan, miskin atau kaya.[10]
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 80 yang artinya; Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Ada beberapa pandangan menyangkut arti dari Hak Asasi Manusia itu sendiri, yang antara lain dari pandangan para fuqaha, mereka berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan syari’ah untuk manusia atau dari Allah SWT untuk manusia semuanya.[11] Selain itu ada banyak pendapat mengenai arti dari Hak Asasi Manusia, yang diantaranya;
Miriam Budiardjo memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki manusia yang dibawanya semenjak sebelum ia dilahirkan kedunia. Dan ini merupakan suatu hak yang asasi yang dimiliki manusia tanpa memandang perbedaan Suku, Ras, Agama atau Jenis.[12]
Dari Comite Hak Asasi Manusia PBB dalam Teaching Human Right, United Nation, Jan Materson memandang bahwa Hak Asasi Manusia sebagai mana yang dikutip oleh Burhanuddin Lopa adalah, “Human right could be genetally defined as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”,[13] jadi Jan Materson memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak asli yang dimiliki manusia, yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai mana mestinya.
Undang-undang No; 39 Tahun; 1999 pasal; I ayat; 1 mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagai mana berikut: Hak Asai Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[14]
Tim ICCE UIN Jakarta mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagai Hak-hak yang melekat pada setiap individu manusia dan merupakan sesuatu yang natural dan fundamental, dan merupakan ni’mat dari Allah SWT yang wajib dihormati, dijaga, dan ditegakkan untuk setiap individu masyarakat dan negara.[15]
Dan dari beberapa devinisi atau artian dari Hak Asasi Manusia diatas, penulis menyimpulkan poin-poin terpenting dari Hak Asasi Manusia dalam pandangan masyarakat barat, yang diantaranya:
a. Sesungguhnya Hak Asasi Manusia tidak dapat diberikan, dibeli dan diwariskan, dari generasi kegenerasi, namun Hak Asasi Manusia itu terlahir seiring dengan lahirnya manusia itu sendiri.
b. Hak Asasi Manusia adalah hak setiap manusia, tanpa ada perbedaan jenis, Suku, Ras, Agama, Keturunan, Pandangan Politik, atau Suku Bangsa.
c. Hak Asasi Manusia tidak mungkin untuk dilanggar, dan seorangpun tidak boleh membatasi hak-hak orang lain. Dan setiap mausia mempunyai hak-hak asasinya walaupun negara dimana ia tinggal membuat suatu undang-undang yang tidak memihak kepada Hak Asasi Manusia.
Maka Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap individu manusia dari semejak kelahirannya ke dunia ini, tanpa memandang batasan Suku, Ras, Agama, Negara, Umur, Jenis, dan Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang Natural (alami) dan merupakan anugrah dari Allah SWT untuk manusia seluruhnya, dan tanpanya manusia tidak akan dapat hidup layaknya manusia.

3. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Barat
Kemunculan pemikiran Hak Asasi Manusia tidak lepas dari pemikiran yang di kemukakan oleh Jhon Locke (1714-1632) dan Jean Jaques Rousseau (1778-1712) tentang “Natural Right” yang mempengaruhi kemunculan Hak Asasi Manusia (HAM) di barat pada permulaan abad ke 17 dan 18 dan pada permulaan kemunculannya itu HAM masih terbatas pada Hak-hak Politik, yang meliputi Hak Persamaan, Kebebasan, Hak Untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan, dan lain sebagainya.[16]
Kemunculan Hak Asasi Manusia pada abad ke 17 dan 18 M, yang dipengaruhi oleh Natural Right selanjutnya menjadi sangat populer dan bahkan mewabah hingga pada zaman kita sekarang ini.
Maka dapat disimpulkan beberapa rentetan yang menjadi titik perkembangan Hak Asasi Manusia yang berkembang di barat menjadi 5 elemen penting:
1. Dimulai dengan munculnya Perjanjian Agung atau yang dikenal dengan Magna Charta di Prancis 15 Juli 1215 M, yang berisi tuntutan para baron kepada raja Jhon. Nilai-nilai yang penting dari perjanjian ini adalah; Raja tidak boleh melanggar hak-hak kepemilikan dan kebebasan setiap individu,[17] ini dikarenakan para baron dikenakan pajak yang sangat tinggi dan diperbolehkannya anak-anak putri mereka untuk menikah dengan pemuda dari rakyat biasa.[18] Al-Maududi menilai bahwa perjanjian yang keluar pada abad ke 13 itu tidak diketahui oleh masyarakat barat bahwa di dalamnya terdapat persamaan hak dimuka hukum hingga abad ke 17 hal tersebut baru diketahui bahwa itu terdapat di Magna Charta.[19]
2. Generasi ke-dua dari perkembangan Hak Asasi Manusia ditandai dengan munculnya Bill of Right pada tahun 1628 M di Inggris, yang kelahirannya sedikit banyak dipengaruhi oleh Magna Charta. Dokumen ini berisi tentang pembatasan hak-hak raja, dan penghapusan hak raja untuk mengutus pasukan sesuka hatinya.[20] Hingga muncullah pandangan tentang Persamaan Hak dihadapan hukum (Equality before the law), pandangan inilah yang mendorong munculnya Negara Hukum dan Negara Demokrasi.[21]
3. Kemunculan Bill of Right kemudian dilanjutkan dengan adanya Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (The American Declaration of Independence) pada 04 Juli 1776 M, yang diantaranya terdiri dari Persamaan, bahwa setiap manusia dimuka bumi ini terlahir dalam keadaan sama, bebas, dan mempunyai hak atas hidup dan memperoleh penghidupan yang layak dan berhak atas kebahagiannya.[22]
4. Deklarasi kemerdekaan Amerika gaungnya sampai ke Prancis, hingga muncullah Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen atau Declaration of the Rights of Man and of the Cityzen di Prancis pada 04 Agustus 1776 M, yang intinya mencakup lima hak-hak dasar manusia, yaitu; Propiete, Liberte, Egalite, Securite, dan Resistence a l’opression.[23] Deklarasi ini lahir pada awal kemunculan Revolusi Prancis, dengan tiga hak dasar manusia Liberte, Egalite, Fraternite.[24]
5. Puncak dari perkembangan Hak Asasi Manusia adalah dengan disahkannya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada 10 Desember 1948, yang menetapkan hak-hak dasar manusia dan asas kebebasan, persamaan, kepemilikan harta benda, hak untuk menikah, hak untuk bekerja, dan kebebasan beragama yang termasuk didalamnya kebebasan untuk pindah agama.[25]
Fokus utama dari HAM, pada awal kemunculannya adalah dalam ranah Hukum dan Politik saja. Namun pada perkembangannya berkembang merambah keranah Sosial, Ekonomi, Politik dan Pendidikan. Dan pada tahap selanjutnya yang merupakan tindak lanjut dari apa yang ada sebelumnya, yang menggabungkan antara hak Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum dalam suatu wadah yang disebut The Right of Development, namun yang terjadi adalah ketidak seimbangan antara hak yang satu dan yang lainnya. Dan pada tahap yang keempat, muncullah deklarasi HAM untuk region Asia yang disebut dengan Declaration of The Duties of Asia, pada tahun 1983.[26]

4.Asas Hak Asasi Manusia dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna yang menyentuh segala aspek kehidupan manusia, didalamnya terdapat hukum-hukum poilitik, tata negara, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya dari sisi kehidupan manusia.[27] Dari pada itulah, umat islam dalam kehidupan sehari-harinya selalu berlandaskan pada dua sumber utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, yang terkandung didalamnya konsep-konsep Hak Asasi Manusia,[28] yang diantaranya; Hak Hidup (Al-Isra’: 33), Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan dan Bekerja (Al-Baqarah: 188, An-Nisa: 29 dan 32, dan surah Al-Jumu’ah: 1), Hak Atas Kehormatan (An-Nur: 27, Al-Hujurat: 11 dan 12), Hak Untuk Mengemukakan Pendapat (An-Nisa: 59), Hak Kebebasan Beragama dan Toleransi Beragama (Al-A’raf: 33, Al-Baqarah: 256, Al-An’am: 108, Yunus: 99, Al-Ankabut: 46, dan surah Al-Mumtahanah: 8), Hak Persamaan di Muka Hukum (An-Nisa: 58) dan Hak Bebas dari Rasa Takut (Al-Maidah: 32).
Inilah prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang terdapat di dalam kitab suci Al-Qur’an. Dan dalam Islam ada lima asas-asas yang mendasari Hak Asasi Manusia, yaitu; [29]
a. Tauhid,
b. Manusia Berasal dari Satu Nenek Moyang yaitu Adam,
c. Da’wah kepada akhlak yang mulia,
d. Penghormatan Islam kepada Manusia,
e. Kehalifahan manusia didunia.
Selain itu ada dua faktor penting yang mempengaruhi perkembangan Hak Asasi Manusia dalam Islam, yaitu;[30]
a. Hak-hak asli manusia yang sudah atau telah ditentukan dalam Islam untuk setiap manusia.
b. Yang kedua ialah hak-hak yang diberikan oleh Islam kepada segelintir golongan atau orang tertentu, dan dalam keadaan tertentu pula. Seperti, hak-hak khusus bagi orang yang bukan Islam, hak-hak untuk perempuan, hak-hak anak dan lain sebagainya.
Maka, dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam pemikiran Hak Asasi Manusia terdapat suatu prinsip yang sangat penting dan fundamental, yang mempunyai artian yang sangat luas dan memiliki penafsiran yang berbeda-beda antara satu negara dan negara lain, bahkan bisa perbedaan itu juga bisa disebabkan oleh adanya perbedaan ideologi antar individu bahkan antar negara dan agama.
Dan dalam hubungannya dengan Dunia Islam, dapat kita simpulkan pemikiran hak asasi manusia ala barat menjadi tiga pokok permasalahan, yaitu; adanya perbedaan yang sangat mencolok antara faham ketuhanan dan faham filsafat yunani yang bebas, dan keuniversalan Hak Asasi Manusia dan Universalitas Islam, juga antara kebebasan yang di usung oleh Hak Asasi Manusia dan kebebasan ala Islam.
Adanya perbedaan ini tidak lain dikarenakan Islam tidak mengakui Hak-hak Asasi Manusia secara keseluruhan, Islam hanya mengakui adanya Hak Asasi Manusia jika itu sesuai dengan ajaran Islam dan menolak yang lainnya yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Dan yang terpenting adalah, dikeluarkannya Deklarasi Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), menjadi penyebab dikeluarkannya Deklarasi Hak Asasi Manusia yang bersandar kepada Syari’at Islam.

5.Piagam Madinah
Kelahiran Piagam Madinah tidakla lepas dari adanya hijrah Nabi Muhamad SAW dari Makkah ke Madinah, dan merupakan kepanjangan dari dua perjanjian sebelumnya yaitu bai’at aqabah 1 dan 2. Dan setelah hijrahnya Nabi ke Madinah, maka muncullah masyarakat Islam yang damai, tentram dan sejahtera di Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW, yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, dan beberapa kabilah arab dari Yahudi dan kaum musyrik Madinah.[31] Dan setelah itu, maka Madinah menjadi pusat bagi kegiatan keislaman dan perkembangan dunia Islam.[32]
Dengan tercapainya kesepakatan antar kaum di Madinah, maka semakin heterogenlah masyarakat yang menduduki Madinah. Selain itu, perjanjian ini juga menjadi sangat penting bagi diri Nabi sendiri. Piagam madinah ini secara tidak langsung menunjukkan kapasitas Nabi sebagai seorang pemimpin dan politikus yang ulung, ditandai dengan[33];
a.Keberhasilan Nabi Muhammad SAW menyatukan umat Islam dalam satu panji, yaitu Islam, dengan mengabaikan perbedaan suku, ras dan kabilah. Dan menyatukan hati semua kaum muslimin dalam satu perasaan.
b.Menjadikan agama sebagai alasan yang paling kuat, sebagai pengerat antar umat mengalahkan hubungan antar keluarga.
c.Bahwa ikatan yang terbangun atas dasar agama terdapat didalamnya hak-hak atas setiap individu, dan tercapainya kedamaian dan ketentraman umat.
d.Adanya kesamaan hak antara kaum muslimin dan yahudi dalam hal maslahat umum, dan dibukannya pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin memeluk agama Islam dan melindungi hak-hak mereka.
Pagam madinah sendiri terdiri dari 70 pasal, dan ditulis dalam 4 tahapan yang berbeda. Pada penulisan pertama terdapat 28 pasal, yang didalamnya mengatur hubungan antara kaum muslimin sendiri. Pada penulisan yang kedua ada 25 pasal yang mengatur hubungan antara umat Islam dan Yahudi. Dan penulisan yang ketiga terjadi setelah terjadinya perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-2 Hijrah, yang merupakan penekanan atau pengulangan dari pasal pertama dan kedua. Sedangkan pada tahap yang keempat ini hanya terdapat 7 pasal dan mengatur hubungan antara kabilah yang memeluk Islam.[34]

6. Periwayatan Piagam Madinah
Ibnu Katsir meriwayatkan dalam Bidayahnya dari Muhammad ibnu Ishak dengan tanpa sanad, beliau berkata (Rasulullah SAW telah menulis sebuah perjanjian antara kaum Muhajirin dan Anshar, dan juga Yahud; Bismilah hirrahman nirrahim, ini perjanjian dari Muhammad SAW dengan Muslimin dan Mu’minin dari Kuraisy dan Yastrib, dan siapa saja yang mengikuti mereka…).[35]
Selain itu ada juga riwayat lain yang meriwayatkan Piagam Madinah ini, yaitu dari Imam Ahmad, dari Afan, dari Hamad bin Salamah, dari Asim Al-Ahwal, dari Anas bin Malik; Rasulullah SAW membuat sebuah perjanjian antara Muhajirin dan Anshar dirumah Anas bin Malik. Dan telah diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad, Bukhori, Muslim, dan Abu Daud dari berbagai sumber, dari Asim bin Sulaiman, dari Anas bin Malik. Beliau berkata, Rasulullah SAW telah mengadakan perjanjian antara Quraisy dan Anshar dirumahku. Selain itu, Imam Ahmad berkata, telah berkata kepada kita Nasr bin Baab, dari Hajjaj, dia berkata; Suraij telah berkata kepada kita, dari Abad, dari Hajjaj, dari Umar bin Syuaib, dari Ayahnya, dari Kakeknya; Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengadakan perjanjian antara Muhajirin dan Anshar…[36]
Inilah sekilas tentang periwayatan Piagam Madinah yang diriwayatkan oleh beberapa perawi dan ahli hadist terkemuka, yang merupakan undang-undang negara pertama di dunia, yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW.

7.Teks Piagam Madinah
Berikut ini adalah teks Piagam Madinah yang ditulis pada tahap pertama yang terdiri dari 18 pasal;[37]
1.Umat Islam adalah umat yang satu, berdiri sendiri dalam bidang akidah, politik, sosial, dan ekonomi, tidak tergantung pada masyarakat lain.
2.Warga umat ini terdiri atas beberapa komunitas kabilah yang saling tolong-menolong.
3.Semua warga sederajat dalam hak dan kewajiban. Hubungan mereka didasarkan pada persamaan dan keadilan.
4.Untuk kepentingan administratif, umat dibagi menjadi sembilan komunitas; satu komunitas muhajirin, dan delapan komunitas penduduk Madinah lama. Setiap komunitas memiliki system kerja sendiri berdasarkan kebiasan, keadilan, dan persamaan.
5.Setiap komunitas berkewajiban menegakkan keamanan internal.
6.Setiap kominitas diikat dalam kesamaan iman. Antara warga satu komunitas dan komunitas lain tidak diperkenankan saling berperang; tidak boleh membunuh dalam rangka membela orang kafir, atau membela orang kafir dalam memusuhi warga jomunitas muslim.
7.Umat Islam adalah umat Allah yang tidak terpecah belah.
8.Untuk memperkuat persaudaraan dan hubungan kemanusiaan diantara umat Islam, warga muslim menjadi pelindung bagi warga muslim lainnya.
9.Orang Yahudi yang menyatakan setia terhadap masyarakat Islam harus dilindungi. Mereka tidak boleh dianiaya dan diperangi.
10.Stabilitas umat adalah satu. Satu komunitas berparang, semuanya berperang.
11.Apabila satu komunitas berperang maka komunitas lain wajib membantu.
12.Semua warga wajib menegakkan akhlak yang mulia.
13.Apabila ada golongan lain yang bersekutu dengan Islam dalam berperang, maka umat Islam harus saling tolong-menolong dengan mereka.
14. Oleh karena orang Kuraisy telah mengusir Muhajirin dari Mekah, maka penduduk Madinah, muasrik sekalipun, tidak boleh bersekutu dengan mereka dalam hal-hal yang dapat membahayakan penduduk muslim Madinah.
15. Jika ada seorang muslim membunuh muslim lain secara sengaja, maka yang membunuh itu harus diqisas (dihukum setimpal), kecuali ahli waris korban berkehendak lain. Dalam hal ini seluruh umat Islam harus bersatu.
16. Orang yang bersalah harus dihukum. Warga lain tidak boleh membelanya.
17. Jika terjadi konflik atau perselisihan yang tidak dapat dipecahkan dalam musyawarah, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
18. Semua kesalahan ditanggung sendiri. Seorang tidak diperkenankan mempertanggungjawabkan kesalahan teman (sekutu)-nya.


Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah
Perjuangan panjang masyarakat barat dalam menegakkan Hak Asasi Manusia yang ditandai dengan munculnya Magna Charta hingga Universal Declaration of Human Right, ternyata telah terlebih dahulu di dahului umat Islam, yaitu dengan adanya Piagam Madinah yang menjadi tonggak awal berdirinya Negara Islam di bawah panji Islam.
Piagam Madinah, yang merupakan piagam tertulis pertama di dunia ini telah meletakkan dasar-dasar Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Syari’at Islam. Pada awal pembukaan Piagam Madinah telah disebutkan bahwa semua manusia itu adalah umat yang satu, yang dilahirkan dari sumber yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara seorang dengan orang lain dalam segala hal. Namun dalam islam ada satu hal yang membuat seorang dianggap lebih tinggi derajatnya dimata Allah, yaitu kadar imannya, jadi bukan dilihat dari warna kulit, suku, ras, Negara dan jenis kelaminnya, namun kadar iman seseorang itu yang membedakannya dengan orang lain.
Selain adanya persaman hak diantara setiap manusia, Piagam Madinah juga mengakomodasi adanya kebebasan (yang dimaksud kebebasan disini adalah kebebasan yang masih dalam ruang lingkup syari’ah) yang berbeda dengan kebebasan yang terdapat dalam undang-undang lain pada masa sekarang ini, yang mengedepankan hawa nafsu manusia daripada ketentuan syari’at.
Dalam masalah kebebasan ini, yang dengannya terjaminlah segala kemaslahatan manusia dari segala bentuk penindasan, ketakutan, dan perbudakan. Selain itu, kebebasan juga menjadikan manusia seperti apa yang dikehendaki Allah SWT, sebagai khalifah Allah di bumi ini dan hambanya sekaligus.[38]
Dari uraian diatas dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa Hak Asasi Manusia yang dimaksud oleh Piagam Madinah adalah Persamaan antara setiap individu manusia dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, dan juga kebebasan manusia dalam beragama dan hormat-menghormati antar pemeluk agama, Hak-hak politik yang di tandai dengan adanya persamaan hak antara setiap manusia di muka hukum dan social politik.

Asas Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah
Hikmah dari kemanusiaan yang ada dalam Islam adalah; Persaudaraan, Kebebasan dan Persamaan.[39] Dan Islam, menyeru kepada ketiganya itu, menempatkannya dalam gambaran yang nyata, dan melindunginya dengan akidah dan syari’atnya dengan kuat, dengan tidak hanya mencantumkannya dalam hukum-hukumnya sebagai syair-syair, bahkan Islam telah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari para umatnya.[40]
Ada dua asas yang sangat mendasar dalam Piagam Madinah, yang tidak terdapat di Negara manapun kecuali Negara yang didirikan dengan dasar agama, pertama, kebebasan beragama, kedua, adalah asas yang mendasari adanya pemikiran kemanusiaan dan persaudaraan, asas yang melindungi persamaan hak dan persamaan kewajiban atas segenap individu dari seluruh warga Negara.[41]
Pada hakikatnya Piagam Madinah itu mempunyai empat rumusan utama, yang merupakan inti dari keseluruhan pasal yang ada, yaitu;
a. Persatuan umat Islam dari berbagai kabilah menjadi umat yang satu.
b. Menumbuhkan sikap toleransi dan tolong-menolong antara komunitas masyarakat yang baru.
c. Terjaminnya kemanan dan ketentraman Negara, dengan diwajibkannya setiap individu untuk membela Negara.
d. Adanya persamaan dan kebebasan bagi semua pemeluk agama, dalam kehidupan sehari-hari bersama masyarakat muslim.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah:
1.Persamaan,
2.Kebebasan beragama,
3.Hak Ekonomi,
4.Dan Hak hidup.

Aplikasi Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah
Persamaan Hak.
Islam adalah agama kemanusiaan, asas dari kemanusiaan ini dalam Islam adalah penghormatannya terhadap manusia melebihi dari pada yang lainnya, tanpa melihat perbedaan warna kulit, ras, suku, jenis kelamin dan kasta. Dalam surah Al-Hujurat ayat 13 diterangkan bahwa, Allah menciptakan semua manusia bebeda-beda dan bersuku bangsa bukanlah untuk saling menindas, saling menghina, dan saling menjatuhkan. Tapi, perbedaan ini ditujukan semata-mata agar semua manusia saling mengenal antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling melengkapi kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Tak terbantahkan lagi, bahwa dalam Islam semua manusia bersaudara, mereka adalah anak dari satu ayah dan satu ibu yang sama, yaitu Adam dan Hawa. Ini sebagai mana yang telah diterangkan Allah dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat yang pertama.
Sebagai contoh nyata, dapat kita lihat pada masa Rasulullah, yaitu pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah. Kaum Anshar yang pada saat itu menerima kedatangan saudaranya Muhajirin dengan tangan terbuka, dan bahkan diantara mereka ada yang memberikan sebagian hartanya untuk menolong saudaranya yang meninggalkan semua harta bendanya demi menjaga keutuhan iman mereka dari rongrongan kaum musrik Mekah.
Maka, dengan hangatnya sambutan Anshar atas saudara mereka Muhajirin yang berhijrah demi agama dari Mekah ke Madinah inilah yang menjadikan mereka (Anshar) sebagai suritauladan yang sangat baik dalam penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam dengan tidak membedakan status sosial yang ada, mereka dengan suka rela menolong saudara mereka seiman yang sedang mempertahankan iman mereka.

Hubungan Antara umat Islam dan Yahudi
Pada hakekatnya hijrah Nabi ke Madinah adalah suatu peristiwa yang sangat besar, dan ini telah didahului oleh hijrah yang lain, seperti halnya hijrah Nabi ke Thaif. Nabi sendiri, memilih Madinah sebagai tujuan hijrah bukan atas kemauan beliau sendiri, namun merupakan sebuah petunjuk dari Allah kepada Nabi untuk berhijrah ke Madinah.
Setelah hijrahnya Nabi ke Madinah, kebanyakan dari wahyu yang beliau terima juga bukan lagi berkenaan dengan masalah syari’at, namun telah didominasi oleh isu-isu yang berkenaan dengan kemanusiaan dan kemasyarakatan. Yang tentunya mendukung posisi Nabi pada saat itu sebagai seorang pemimpin sebuah Negara yang baru lahir itu.
Selain golongan Anshar dan Muhajirin yang mendiami Madinah, namun disana telah banyak hidup golongan-golongan dari kaum Yahidi yang jumlahnya mencapai ratusan kabilah yang tersebar di sekitar kota Madinah, untuk itulah Nabi Muhammad SAW membuat suatu perjanjian yang saling melindungi hak-hak masing-masing dan demi tercapainya kedamaian di bumi Madinah, yang desebut dengan Piagam Madinah. Inilah yang menjadi dasar hubungan antara golongan Islam dengan Yahudi di Madinah.
Sebagai contoh yaitu, adanya kesamaan hak antara kaum Muslimin dan Yahudi dalam pembiayaan perang dengan Kuraisy dan dalam menjalin hubungan dengan Kuraisy.







BAB III
Penutup
Kesimpulan
Pembahasan yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia sangatalah luas dan akan terus berkembang seiring dengan peradaban yang dicapai manusia, dari isu yang paling sederhana sampai pada tahapan yang sangat kompleks.
Selain itu, Piagam Madinah yang menjadi tonggak sejarah penyebaran Islam di Madinah dan berdirinya negara Islam di dunia. Dan tak dipungkiri bahwa Piagam Madinah yang ternyata adalah suatu piagam atau perjanjian tertulis pertama yang dibuat manusia sepanjang sejarah hidupnya.
Dalam pembahasan ini (Hak Asasi Mansia Dalalam Piagam Madinah), dapat disimpulkan akan konsep Hak Asasi Manusia yang diusung Piagam Madinah dan asas Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah.
Jadi konsep Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah adalah,
1. Manusia adalah sama, dalam segala kehidupan bermasyarakat.
2. Adanya hak hidup bagi setiap individu manusia.
3. Kebebasan beragama bagi setiap pemeluk agama.
4. Adanya persamaan hak bagi setiap orang dimuka hukum dan diranah politik.
Keempatnya itu sesuai dengan konsep Hak Asasi Manusia yang dirumuskan oleh barat, namun apa yang telah dirumuskan Piagam Madinah (Islam) ini telah terlebih dahulu dirimuskan 14 abad sebelum barat merumuskannya. Yaitu dengan adanya hak hidup, yang dapat kita lihat dengan adanya diyat sebagai pengganti qishas. Dan juga adanya persamaan diantara setiap manusia, ini karena manusia itu berasal dari satu ayah yaitu Adam AS, dan persamaan disini berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Dan dalam kebebasan beragama, dan hormat-menghormati antar pemeluk agama terwujud dalam kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah. Dan dalam persamaan hak dalam lingkup politik, atas semua warga masyarakat hak untuk mendaaptkan rasa aman, terbebas dari penganiayaan.
Dan Asas Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah adalah;
Semua umat islam adalah umat yang satu, tidak ada perbedaan antara mereka.
a. Kekeluargaan (ukhuwah islamiyah).
b.Persamaan.
c. Kebasan.
d. Kehidupan bertetangga.
e. Keadilan.
f. Musyawarah.
g. Penegakkan hukum dan keadilan.
h. Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.
i. Membela tanah airAmar ma’ruf nahy munkar.
k. Kepemimpinan.
l. Dan asas takwa dan ketaatan.
Dan asas Hak Asasi Manusia yang di usung Piagam Madinah yang sesuai dengan asas Hak Asasi Manusia terkini adalah Kebebasan, Kekeluargaan, dan Persamaan diantara semua manusia.






Daftar Pustaka

Elviandri. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam; Kajian Konsep dan Historis. www.Hukumonline.com.
George Clack. Hak Asasi Manusia Sebuah Pengantar. (Jakarta: Sinar Harapan. 1998).
Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri. 2002).
Suyuthi Pulungan. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1994).
Slamet Warto Wardoyo, dalam Muladi. Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. (Bandung: Refika Aditama, 2005).
Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat Madani. (Jakarta: Kencana 2005).
Simposium Hak Asasi Manusia diantara Syari’at Islam dan Undang-undang Dasar. أعمال الندوة العلمية: حقوق الإنسان بين الشؤيعة الإسلامية والقانون الوضعي. (Riyadh: أكادمية نايف العربية للعلوم الأمنية, 1422).
Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002).
Burhanuddin Lopa. Al-Qur’an dan Hak Asasi Manusia. (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996).
Majda El-Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. (Jakarta: Kencana, 2007).
Al-Maududi. Human Right in Islam, http://witness-pioneer.org.
http://www.ushistory.org/declaration/document/index.htm.
Syaukat Hussain. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. (Jakarta: Gema Insani Press. 1996).
Taufiq Abdullah, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Ajaran. (Jakarta: PT ICHTIAR BARU VAN HOEVE).
Hasan Ibrahim Hasan, تاريخ الإسلام السياسى، والدينى والثقفى والإجتماعى. (Beirut: دار الحياء العربي).
Ihsan Ali Fauzi. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Akar dan Awal. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve).
Ihsan Ali Fauzi. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Akar dan Awal. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 2002).
Yusuf Al-Qardhawi. Anatomi Masyarakat Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 1999).
Yusuf Al-Qardhawi. الخصائص العامة للإسلام. (Kairo: Maktabah Wahbah. 1989).
Muhammad Abdullah D. Islam Djalan Mutlak. (Jakarta: Pembangunan. 1923).
________________________________________

[1] Elviandri. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam; Kajian Konsep dan Historis. www.Hukumonline.com.
[2] Ibid.
[3] George Clack. Hak Asasi Manusia Sebuah Pengantar. (Jakarta: Sinar Harapan. 1998). hlm. 3.
[4] Elviandri. Ibid. hlm. 1.
[5] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri. 2002). hlm. 123.
[6] Ibid. hlm. 123.
[7] Suyuthi Pulungan. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1994). Hlm. 80-81.
[8] Slamet Warto Wardoyo, dalam Muladi. Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. (Bandung: Refika Aditama, 2005), hlm. 3.
[9] Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat Madani. (Jakarta: Kencana 2005), hlm. 200.
[10] Simposium Hak Asasi Manusia diantara Syari’at Islam dan Undang-undang Dasar. أعمال الندوة العلمية: حقوق الإنسان بين الشؤيعة الإسلامية والقانون الوضعي. (Riyadh: أكادمية نايف العربية للعلوم الأمنية, 1422), hlm. 25.
[11] Ibid, hlm. 22.
[12] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm. 120.
[13] Burhanuddin Lopa. Al-Qur’an dan Hak Asasi Manusia. (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996), hlm.1.
[14] Majda El-Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 160.
[15] Tim ICCE UIN Jakarta. Ibid, hlm. 200.
[16] Miriam Budiardjo. Ibid, hlm. 121.
[17] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 51.
[18] Pada pasal 21 Magna Charta tertulis “Earls and baron shall be fined by their equal and only in proportion to the measure of the offence”, dan didalam pasal 40 “…no one will deny or delay, right or justice”. Ibid. Tim ICCE UIN Jakarta, hlm. 202-203.
[19] “That until the seventeenth century no one even knew that the magna charta contained the principles of Trial by Jury, Habeas Corpus, and the Control of Parliament on the Right of Taxation…the Westerners had no concept of human right and civic rights before the seventeenth century”. Al-Maududi. Human Right in Islam, http://witness-pioneer.org.
[20] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 52.
[21] Sesungguhnya pandangan ini merupakan suatu usaha untuk merubah asas pemerintahan dan penetapan hak politik bagi masyarakat sipil. Diantara para filsuf yang mempunyai pandangan seperti ini adalah Jhon Locke (1623-1704), Montesquieu (1689-1776). Locke memandang bahwa Hak Politik itu mencakup Hak Hidup, Kebebasan, Hak Kepemilikan. Sedangkan Montesquieu memberikan suatu payung hukum untuk hak-hak politik tersebut dengan Trias Politicanya…Lihat Miriam Budiardjo. Ibid, hlm. 56.
[22] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 52. Selai itu, pada piagam deklarasi kemerdekaan Amerika ini diterangkan bahwa manusia terlahir sama, dan telah dianugrahi hak-hak untuk kehidupannya oleh Allah SWT. Di sebutkan didalamnya “…that all men are created equal, that they are endowned by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the Persuit of Happiness”. http://www.ushistory.org/declaration/document/index.htm.
[23] Ibid, hlm. 52.
[24] Musthafa Kamal Pasha. Ibid, hlm. 111. Gerakan inilah yang menyihir seluruh daratan eropa dan bahkan merambah keluar eropa, dalam reformasi dan pembaharuan, sampai-sampai ini menjadi bagian dari undang-undang negara Prancis. Lihat. Muhammad Imarah, الإسلام وحقوق الإنسان؛ ضرورة…لاحقوق, (Kuwait: A’lam Ma’rifah. 1985), hlm. 13.
[25] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 52-53.
[26] Tim ICCE UIN Jakarta. Ibid, hlm. 204-206.
[27] Suyuthi Pulungan. 2002. Ibid, hlm. 1.
[28] Ibid, hlm. 12-15.
[29] Simposium Hak Asasi Manusia diantara Syari’at Islam dan Undang-undang Dasar. Ibid, hlm. 162-170.
[30] Syaukat Hussain. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. (Jakarta: Gema Insani Press. 1996), hlm. 59.
[31] Taufiq Abdullah, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Ajaran. (Jakarta: PT ICHTIAR BARU VAN HOEVE), hlm. 218.
[32] Hasan Ibrahim Hasan, تاريخ الإسلام السياسى، والدينى والثقفى والإجتماعى. (Beirut: دار الحياء العربي), hlm. 100.
[33] Hasan Ibrahim Hasan. Ibid, hlm. 101-102.
[34] Ihsan Ali Fauzi. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Akar dan Awal. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve), hlm. 121-122.
[35] Ibnu Katsir. البداية والنهاية. (Beirut: Dar El-Ma’rifah. 1998) Juz ke 3, hlm. 239.
[36] Ibid, hlm. 238. Lihat juga dalam Ibnu Hisyam. السيرة النبوية. hlm.78, footnote no 1. (Libanon: Dar El-Kutub Al-Arabiyah. 2000).
[37] Ali Isan Fauzi. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam; Akar dan Awal. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 2002), hlm. 121.
[38] Yusuf Al-Qardhawi. Anatomi Masyarakat Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 1999), hlm. 113.
[39] Yusuf Al-Qardhawi. الخصائص العامة للإسلام. (Kairo: Maktabah Wahbah. 1989), hlm. 81.
[40] Ibid, hlm. 81-82.
[41] Muhammad Abdullah D. Islam Djalan Mutlak. (Jakarta: Pembangunan. 1923), hlm. 12.

Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah « my islam way
latanza99.wordpress.com/.../hak-asasi-manusia-dalam-piagam-madin...Tembolok - Mirip
Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah | 3 Januari 2009 ... telah memberikan contoh dan bukti nyata tentang penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam

teknik bertanya

KETERAMPILAN BERTANYA
Keterampilan- keterampilan mengajar yang dapat dilatihkan melalui micro- teaching yang harus dikuasai terlebih dahulu oleh praktik pengalaman lapangan di lembaga pendidikan, yakni di TK, SD, SLTP, atau SMU.[1] Salah satu keterampilan yang dibahas oleh kelompok dua adalah keterampilan bertanya.
A. Defenisi keterampilan bertanya
Mengajukan pertanyaan yang baik adalah mengajar yang baik. Oleh karena itu, “kita dalam bertanya adalah kita dalam membimbing siswa belajar”. Dan hasil penelitian menunjukkan bahwa pada umumnya guru tidak berhasil menggunakan teknik bertanya yang efektif. keterampilan bertanya menjadi penting jika dihubungkan dengan pendapat yang mengatakan “berpikir itu adalah bertanya”.[2]
Menurut Saidiman, bertanya merupakan ucapan verbal yang meminta respons dari seseorang yang dikenai. Respons yang diberikan dapat berupa pengetahuan sampai dengan hal- hal yang merupakan stimulus efektif yang mendorong kemampuan berpikir.[3]
G.A. Brown dan R.Edmondson mendefenisikan pertanyaan adalah segala pernyataan yang menginginkan tanggapan verbal. Pertanyaan tidak selalu dalam bentuk Tanya, tetapi dapat juga dalam bentuk kalimat perintah atau kalimat pertanyaan.[4]
Dan menurut Brown, bertanya adalah setiap pernyataan yang mengkaji atau menciptakan ilmu pada diri peserta didik. Cara untuk mengajukan pertanyaan yang berpengaruh positif bagi kegiatan belajar peserta didik merupakan suatu hal yang tidak mudah.[5] Oleh sebab itu, sebagai pendidik kita hendaknya berusaha agar memahami dan menguasai penggunaan keterampilan dasar bertanya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian keterampilan dasar mengajar bertanya adalah suatu aktifitas guru yang berupa ungkapan pertanyaan kepada anak didik untuk menciptakan pengetahuan dan meningkatkan kemampuan berfikir.[6]
B. Fungsi pertanyaan
Fungsi pertanyaan dalam kegitaan pembelajaran sepintas telah disinggung dalam bagian rasional, dan menurut Turney mengidentifikasi 12 fungsi pertanyaan seperti berikut:
1. Membangkitkan minat dan keingintahuan siswa tentang suatu tofik.
2. Memusatkan perhatian pada masalah tertentu.
3. Menggalakkan penerapan belajar aktif.
4. Merangsang siswa mengajukan pertanyaan sendiri.
5. Menstrukturkan tugas- tugas hingga kegiatan belajar dapat berlangsung secara maksimal.
6. Mendiognosis kesulitan belajar siswa.
7. Mengkomunikasikan dan merealisasikan bahwa senua siswa harus terlibat secara aktif dalam pembelajaran.
8. Menyediakan kesempatan bagi siswa untu mendemostrasikan pemahamannya tentang informasi yang diberikan.
9. Melibatkan siswa dalam memanfaatkan kesimpulan yang mendorong mengembangkan proses berpikir.
10.Mengembangkan kebiasaan menanggapi pernyataan teman atau pernyataan gurunya.
11.  Memberikan kesempatan untuk belajar berdiskusi.
12.  Menyatakan perasaan dan pikiran yang murni kepada siswa.[7]
C. Tujuan keterampilan bertanya
1. Merangsang kemampuan berpikir
2. Membantu siswa dalam belajar.
3. Mengarahkan siswa pada tingkat interaksi belajar yang mandiri.
4. Meningkatkan kemampuan berpikir siswa dari kemampuan berpikir tingkat rendah ke tingkat yang lebih rendah.
5. Membantu siswa dalam mencapai tujuan pelajaran yang di rumuskan.[8]
6. Menguji dan mengukur hasil belajar.[9]
D. Komponen- komponen keterampilan bertanya
1. Kompnen- komponen bertanya dasar
a. Penggunaan pertanyaan secara jelas dan singkat.
Pertanyaan guru harus diungkapkan secara jelas dan singkat dengan menggunakan kata- kata yang dapat dipahami oleh siswa sesuai dengan taraf perkembangannya.[10] Usahakan jangan sampai peserta didik tidak dapat menjawab pertanyaan, hanya karena tidak mengerti maksud pertanyaan yang diajukan atau karena petanyaan yang panjang dan terbelit- belit.[11] Contoh:
-   Oleh sebab bagaimana bahwa bangsa Belanda datang  dan menjajah bangsa Indonesia?
-   Jelaskan apa latar belakang bangsa belanda menjajah Indonesia?
Pertanyaan di atas menunjukan bahwa pertanyaan yang kedua lebih jelas bahasanya, dan lebih jelas apa yang dimaksud sehingga akan lebih mudah bagi anak untuk mencari jawabannya.[12]
b. Memberikan acuan
Supaya siswa dapat menjawab dengan tepat, dalam mengajukan pertanyaan guru perlu memberikan informasi yang menjadi acuan pertanyaan.[13] Melaluli acuan ini dimungkinkan peserta didik mengolah informasi untuk menemukan jawaban yang tepat.contohnya:” kita sangat beruntung karena memiliki satu bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia yang dapat di pakai berkomunikasi oleh seluruh bangsa Indonesia, Negara- Negara tetangga kita severti Malaysia dan Filipina memiliki lebih dari satu kata pengantar. Coba jelaskan dampak penggunaan bahasa ini bagi perkembangan informasi di Negara kita dan Negara tetangga”.
Contoh diatas menunjukan bahwa acuan yang diberikan guru merupakan pedoman dalam menjawab pertanyaan. Tanpa acuan tersebut, jawaban mungkin akan bervariasi. Dengan mengolah acuan yang diberikan ataupun dengan mempedomani acuan yang diberikan, jawaban siswa akan lebih terarah.
c. Memusatkan perhatian
Pemusatan dapat dikerjakan dengan cara memberikan pertanyaan yang luas, kemudian mengubahnya menjadi pertanyaanyang sempit. Oleh karena itu pertanyaan yang luas hendaknya selalu diikuti oleh pemusatan, yaitu yang memfokuskan perhatian siswa pada inti masalah tertentu.
Pertanyaan dapat digunakan untuk memusatkan perhatian peserta didik, di samping itu pemusatan perhatian dapat juga dilakukan dengan mengetuk meja, mengetuk papan tulis, dan tepuk tangan. Pemakaian pertanyaan untuk memusatkan perhatian peserta didik perlu disesuikan dengan kepentingan pembelajaran. Misalnya:
-   Binatang apakah yang hidup di udara? Jawabannya bisa bermacam- macam. Pertanyaan tersebut bisa dipusatkan sebagai berikut.
-   Binatang apakah yang hidup di udara, tetapi  kalau siang bergelantungan di pohon?
d. Pemindahan giliran
Pemusatan dapat dikerjakan dengan cara meminta siswa yang berbeda untuk menjawab pertanyaan yang sama.untuk melibatkan peserta didik semkasimal mungkin dalam pembelajaran, guru perlu memberi giliran dalam menjawab pertanyaan. Guru  hendaknya berusaha agar semua peserta didik mendapat giliran dalam menjawab pertanyaan. Pemberian giliran dalam menjawab pertanyaan, selain untuk melibatkan peserta didik, serta untuk menciptakan iklim pembelajaran yang menyenangkan. Pemberian giliran dalam menjawab pertanyaan ini tidak harus selesai dalam satu kali pertemuan, tetapi mungkin dalam dua atau tiga kali pertemuan. Pelaksanaannya dipadukan dengan teknik penyebaran pertanyaan.
Terdapat perbedaan antara pemberian giliran dengan penyebaran. Pemberian giliran adalah satu social dijawab secara bergiliran oleh beberapa orang peserta didik, sedangkan penyebaran adalah beberapa peratanyaan yang berbeda disebarkan secara bergiliran dan dijawab oleh peserta didik yang berbeda.[14]
Cara seperti ini dapat mendorong  siswa untuk selalu memperhatikan jawaban yang diberikan temannya serta meningkatkan interaksi antar siswa, contohnya.
Guru       :”bagaimana pendapat anda mengenai penyelenggaraan lomba karya ilmiah tahun ini?”
Siswa I   :”sangat baik”.
Guru      :”siapa yang dapat melengkapi jawaban tersebut?”
Siswa II   :”ya, baik karena pengumuman persyaratannya cukup jelas”.
Guru       :”bagaimana dari segi mutu karya yang menang?”
Siswa III  :”karya yang menang memang hebat”.
Guru       :”bagaimana pendapat yang lain?”
Siswa IV   :”saya setuju pak, saya kagum akan karya yang menang tersebut”.
Dari contoh di atas dapat dilihat, bahwa satu pertanyaan yang kompleks dapat dijawab oleh beberapa orang siswa yang saling melengkapi jawaban atau saling memberi komentar. Teknik pemindahan giliran yang diterapkan secara baik akan mampu meningkatkan perhatian dan partisipasi siswa.
e. Pemberian kesempatan untuk berpikir
Untuk menjawab satu pertanyaan, seseorang memerlukan waktu untuk berpikir. Demikian juga dengan siswa yang harus menjawab pertanyan guru memerlukan waktu untuk memikirkan jawaban pertanyaan tersebut. Oleh karena itu, setelah mengajukan pertanyaan guru hendaknya menunggu beberapa saat sebelum meminta atau menunjuk siswa untuk menjawabnya. Kebiasaan guru yang menunjuk siswa terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan sebelum pertanyaan  itudi ajukan, tidak dapat dibenarkan, sebab tidak memberikan waktu untuk berpikir, peserta didik yang lain bisa jadi tidak memperhatikan, karena mereka sudah tahu siapa yang harus menjawab pertanyaan yang diajukan.
f. Pemberian tuntunan
Dalam menjawab pertanyaan, kadang- kadang  pertanyaan  yang diajukan oleh guru tidak dapat dijawab oleh anak didik, ataupun jika ada yang menjawab, jawaban yang diberikan  tidak seperti yang diharapkan. Dalam hal ini, guru tidak boleh diam dan menunggu sampai siswa memberikan jawaban. Guru harus memberika suatu tuntunan yang memungkinkan siswa secara bertahap mampu memberikan jawaban yang diharapkan. Tuntunan dapat diberikan antara lain dengan berbagai cara berikut:
-   Mengungkapkan kembali pertanyaan dengan cara lain yang lebih mudah dan sederhana, sehingga dapat dipahami oleh siswa.
-   Mengajukan pertanyaan lain yang lebih sederhana yang dapat menuntun siswa menemukan jawabannya.
-   Mengulangi penjelasan sebelumnya yang berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan.
2. Komponen- komponen keterampilan lanjutan
a. Pengubahan tuntunan tingka kognitif
Untuk mengembangkan kemampuan berpikir siswa diperlukan pengubahan tuntunan tingkat kognitif pertanyaan. Guru hendaknya mampu mengubah pertanyaan dari tingkat kognitif yang hanya sekedar  mengingat fakta menuju pertanyaan asfek kognitif lain, seperti pemahaman, penerapan, analisis, dan evaluasi.[15] Dan setiap pertanyaan perlu di sesuaikan  dengan taraf kemampuan berpikir siswa.
b. Urutan pertanyaan
Pertanyaan yang diajukan haruslah mempunyai urutan yang logis.[16] Dan jangan mengajukan pertanyaan bolak balik dari yang mudah atau yang sederhana kepada yang sukar lagi. Hal ini akan menimbulkan kebingungan pada siswa dan partisipasi siswa dalam mengikuti pelajaran dapat menurun.
c. Penggunaan pertanyaan pelacak
Untuk mengetahui seberapa jauh kemampuan siswa yang berkaitan dengan jawaban yang dikemukakan, kemampuan melacak perlu dimiliki oleh guru. Pertanyaan pelacak bisa di lakukan dengan klasifikasi, meminta argumentasi, meminta kesempatan pandangan, meminta jawaban yang lebih relevan, meminta contoh.
d.  Peningkatan terjadinya interaksi
Untuk mendorong terjadinya interaksi, perlu kita perhatikan, yaitu, pertanyaan hendaknya dijawab oleh seorang peserta didik diberi kesempatan singkat untuk mendiskusikan jawabannya bersama teman dekatnya. Dan juga guru hendaknya menjadi dinding pemantul.
E. Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam memberi pertanyaan
Dalam memberi pertanyaan kepada siswa hendaknya guru memperhatikan beberapa hal, yaitu:
-   Sebelum memberi pertanyaan hendaknya guru sudah mengetahui jawaban yang dimaksud, sehingga jawaban yang menyimpang dari siswa akan segera dapat diketahui, dan diatasi.
-   Guru harus mengetahui pokok masalah yang ditanyakan dan memberi pertanyaan sesuai dengan pokok yang dibahas.
-   Hendaknya guru memberi pertanyaan dengan sikap hangat dan antusias.
-   Mengulang- ulang pertanyaan sendiri[17]
F. Jenis- jenis pertanyaan
1. Pertanyaan pengetahuan
Pertanyan yang menuntut siswa untuk mengingat dan mengatakan kembali fakta- fakta yang telah dipelajari. Kata- kata yang biasanya digunakan untuk membuat pertanyaan pengetahuan adalah. Siapa, apa, dimana, dan bilamana.contohnya,
-   ” Apa nama ibu kota propinsi Riau?”
2. Pertanyaan yang mengandung unsur suruhan dengan harapan agar siswa dapat mematuhi perintah yang diucapkan, oleh karena itu pertanyaan ini tidak mengharapkan jawaban dari siswa, akan tetapi yang diharapkan tindakan siswa. contohnya,
-   “dapatkah kamu menunjukan batas- batas wilayah propinsi jawabarat pada peta yang ada didepan kamu?”[18]
3. Pertanyaan pemahaman suatu bahan yang telah dipelajari yang terlihat antara lain dalam kemampuan seseorang menafsirkan informasi. Contohnya,
-   “jelaskan menurut kata- katamu sendiri tentang proses pembuatan tempe?”
4. Pertanyaan penerapan
Pertanyaan yang menuntut anak untuk memberi jawaban tunggal yang benar dengan cara menerapkan pengetahuan, informasi, rumus- rumus, untuk memecahkan persoalan- persoalan baru.contohnya,
-   “Berilah contoh pengamalan sila ke IV pancasila?”
5. Pertanyaan analisa
Merupakan suatu pertanyaan yang menuntut anak untuk berfikir lebih kritis yang dalam dengan suatu jalan penyelesaian.contohnya,
-   “ kehidupan di desa lebih tenang dibandingkan dengan kehidupan dikota, dapatkah anda mencari bukti- bukti?”
6. Pertanyaan sintesa
Pertanyaan yang menuntut anak untuk mengembangkan daya kreasinya, dan cirinya adalah bahwa jawaban yang benar tidak satu.contohnya,
-   “Apa yang terjadi apabila hutan terus ditebangi? ”
7. Pertanyaan evaluasi
Pertanyaan yang menghendaki jawaban siswa dengan cara memberi penilaian atau pandangannya terhadap suatu peristiwa atau suatu kejadian.contohnya,
-   “bagaimana pendapatmu tentang kenakalan remaja akhir- akhir ini? [19]
G. Tabel jenis pertanyaan yang bisa disiasati oleh guru ketika melakukan pembelajaran.[20]
Katagori pertanyaan
arti
Contoh
Terbuka
Pertanyaan yang memiliki lebih dari satu jawaban benar.
Mengapa ibu kota Indonesia, Jakarta?
Tertutup
Pertanyaan yang memiliki hanya satu jawaban yang benar.
Apa nama ibu kota Indonesia?
Produktif
Dapat dijawab melalui pengamatan, percobaan, penyelidikan.
Berapa halam kertas diperlukan untuk menghabiskan sebuah spidol ini?
Tidak produktif
Dapat dijawab hanya dengan melihat, tampa melakukan pengamatan, percobaan, atau penyelidikan.
Apa benda ini?
Imajinatif/ interpretatif
Jawabnya diluar benda gambar/ kejadian yang diamati.
“gambar gadis termenung di pinggir laut”. Apa yang sedang dipikirkan gadis itu?


DAFTAR PUSTAKA

Alma, Buckhri. 2008. Guru Professional. Bandung: Alfabeta
Eni, Purwati. 2009. Micro Teaching. Surabaya: afriati
Fuad Bin Abdu Aziz Asy- Syalhab. 2005. Konsep Belajar Mengajar Cara Rasulullah Saw.Bandung: mqs marketing
http// Muhammad- bhasor. Blogspot.com/ 2010/ 08/ keterampilan dasar-mengajar- bertanya
http//www.Edukasi Kompasional. Com//2009/10/19/ Delapan- kompetensi dasar mengajar
J.J.Hasibun dan Moedjiono. 2008. Proses Belajar Mengajar. Bandung: pt. remaja rosdakarya
Mulyasa. 2006. Menjadi Guru Professional. Bandung: pt remaja rosdakarya
Muslich, Masnur. 2007. KTSP. Jakarta: Bumi Aksara
Soetomo. Interaksi Belajar Mengajar. Surabaya: usaha nasional
Sukirman, Dadang dan Mamad Kasmad. 2006. Pembelajaran Micro. Bandung: upi press
uno, Hamzah B. Orentasi Baru Dalam  Psikologi Pembelajaran. Jakarta: bumi aksara
usman, moh. User. 2010. Menjadi Guru Profesional. Bandung: pt remaja rosdakarya
winataputra, Udin s. 2002. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta:UT
Winasanjaya. 2005. Pembelajaran dalam imflementasi kurikulum berbasis kompetensi. Bandung:Kencana



[1] Fuad Bin Abdu Aziz Asy- Syalhab, Konsep Belajar Mengajar Cara Rasulullah Saw,(Bandung: mqs marketing, 2005),hlm:80
[2] Hamzah B. uno, Orentasi Baru Dalam  Psikologi Pembelajaran, (Jakarta: bumi aksara, 2006),hlm: 17
[3] J.J.Hasibun dan Moedjiono, Proses Belajar Mengajar, (Bandung: pt. remaja rosdakarya, 2008),hlm: 62
[4] Udin s. winataputra, Strategi Belajar Mengajar, (Jakarta:UT, 2002),hlm:7.7
[5] http//www.Edukasi Kompasional. Com//2009/10/19/ Delapan- kompetensi dasar mengajar
[6] Purwati Eni, Micro Teaching, (Surabaya: afriati, 2009),hlm:6- 15
[7]Udin S. winataputra, op cit, hlm: 7.8
[8] J.J.Hasibun dan Moedjiono, loc cit
[9] Purwati eni, op cit,hlm:6- 16
[10] moh. User usman, Menjadi Guru Profesional,(Bandung: pt remaja rosdakarya, 2010), hlm:77
[11] Mulyasa, Menjadi Guru Professional, (Bandung: pt remaja rosdakarya, 2006)hlm:70
[12] Soetomo, Interaksi Belajar Mengajar, (Surabaya: usaha nasional, ), hlm:85
[13] Hamzah B. uno, loc cit,.
[14] Mulyasa, op cit,. hlm: 71
[15] Dadang Sukirman dan Mamad Kasmad, Pembelajaran Micro,(Bandung: upi press, 2006),hlm: 188
[16] http// Muhammad- bhasor. Blogspot.com/ 2010/ 08/ keterampilan dasar-mengajar- bertanya
[17] Soetomo,op cit, hlm:80
[18] Winasanjaya, Pembelajaran dalam imflementasi kurikulum berbasis kompetensi,(Bandung:kencana ,2005),hlm:158
[19] Buckhri Alma, Guru Professional, (Bandung: Alfabeta, 2008),hlm:28
[20] Masnur Muslich, KTSP, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007),hlm: 77